Jembatan Rawas Ilir Kembali Diblokade

by -649 Views
by

image

Foto : Warga yang blokade Jembatan di Rawas ilir, Rabu (26/2).

Kabarkite.com- Muratara (27/2), Front Masyarakat Rawas Ilir Menggugat (FMRIM) sejak rabu (26/02) melanjutkan kembali aksi mereka lakukan blokade di jembatan penghubung ibu kota kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Aksi yang dilakukan pemuda setempat itupun terus berlanjut tanpa batas waktu,sebelum adanya kesepakatan akan tuntutan mereka terhadap PT Serelaya Merangin Dua (SRMD) terpenuhi.

“Sesuai dengan surat izin aksi yang dimiliki oleh Front Masyarakat Rawas Ilir Menggugat (FMRIM) senin (24/02) akan mengadakan aksi dijembatan penghubung ibu kota di rawas ilir, pada selasa (25/02) kami sempat jedah karena pihak SRMD mengajak musyawarah namun pada akhirnya tidak menemui kata sepakat,” Ujar Koordinator lapangan aksi tersebut Darmawansyah didamping Abdul aziz.

Elemen masyarakat yang tergabung pada FMRIM melakukan aksi tersebut  memiliki lima tuntutan yakni:
1. Kejelasan Dokumen AMDAL atau UKL – UPL PT. SRMD

2.Mengenai Kejelasan PT. SRMD pada pemkab Mura semenjak tahun 2011-2013.

3.Mengenai Kejelasan Dokumen Lifting PT. SRMD atas eksplorasi sumur blok merangi II dan Persoalannya Karena Tidak adanya Dana Bagi Hasil (DBH).

4.Persoalan penerimaan tenaga kerja supir dan kenek, karena banyak warga rawas ilir yang telah lolos seleksi tetapi tidak dipekerjakan sementara warga lain tampa ikut seleksi dapat bekerja.

5.Tidak jelas nya implementasi Program CSR Oleh PT. SRMD.

Informasi yang di himpun sebelumnya antara pelaku aksi dan pihak SRMD telah lakukan pertemuan sebanyak tiga kali tetapi tidak ada kejelasan dari hasil pertemuan tersebut, pertemuan pertama pada tanggal 30 Januari 2014 dan pertemuan kedua serta Ketiga pada 9 februari dan 18 Februari 2014.

FMRIM menegaskan akan tetap bertahan dijembatan hingga tuntutan mereka direalisasi dan untuk diketahui aksi tersebut hanya lakukan penutupan aktivitas PT SRMD,pelaklu aksipun menjamin kepastian bahwa blokade yang mereka lakukan tidak akan menggangu kepentingan umum. (Red)