Bidan Praktek Harus Miliki SPPL

by -460 Views
by

image

Foto : Kepala BLHD Musirawas, Ahmad Murtin.

Kabarkite.com- Musirawas (10/3), Para Bidan praktek yang ada di kabupaten Musirawas (Mura) diwajibkan untuk mengurus izin lingkungan (SPPL) Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, izin tersebut di keluarkan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Mura melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat.

“Setiap bidan itu memang diharuskan miliki SPPL, karena mereka sering melayani persalinan dan menangani kasus-kasus lainnya yang dialami masyarakat. itu semuanuya jelas ada limbah semuanya dan harus jelas cara pengelolaannya,” Ujar kepala BLHD Murtin Melalui Sekretaris Supriyanto kepada Wartawan.

Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada semua bidan praktek yang ada didaerah tersebut diminta untuk segera melakukan pengajuan terhadap izin yang dimaksud, sebab berdasarkan ketentuan itu sudah di wajibkan sebagai dasar ada pengolahan limbah yang di buang bidan padaa saat usai mengobati masyarakat.

” Mengenai pengajuan izin lingkungan sendiri sama sekali tidak ada ketentuan dengan nominal dana atau apapun, melainkan hanya melengkapi prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” Katanya.

Diapun meminta untuk pengajuan
SPPL sendiri harus dilakukan oleh bidan yang bersangkutan jangan melalui pihak lain, agar dapat langsung memahami apa-apa yang harus para tenaga kesehatan itu lengkapi. 

“Selagi syarat dilengkapi pasti akan kita buatkan SPPL dan dapat dipastikan isu tentang pembuatan SPPL menggunakan biaya mahal itu sama sekali tidak di benarkan,saya tegaskan sama sekali tidak ada ketentuan tentang biaya,” Tegasnya. (Red)