Foto : Kuntadi, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
* Dugaan Kasus Kredit Fiktif Bank BNI
Kabarkite.com- Lubuklinggau (13/3), Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, kembali menetapkan dua tersangka tambahan sekaligus menahan keduanya, yaitu Ahmad Rasyid (44) sebagai Head teller dan Didi Rahmadi (40) sebagai Administrasi Kredit, dalam kasus dugaan kredit fiktif pada Bank BNI cabang Kota Lubuklinggau.
Hal itu diungkapkan Kuntadi SH didampingi Kasi Intel Wilman Ernaldy mengatakan, penetapan status kepada dua pegawai Bank BNI tersebut, setelah adanya pengakuan dari tersangka Eri Asyari, yang dimana keduanya ikut terlibat dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut.
“Jadi kedua tersangka ini mengetahui pengucuran dana kredit, dan perannya masing-masing masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut guna melengkapi pemberkasan untuk menjalani masa persidangan,” ungkapnya
Dirinya menjelaskan, bahkan sebelum dijemput paksa di perumahan Bank BNI di kelurahan Watervang Lubuklinggau, Rabu (12/3) sekitar pukul 19.00 WIB, salah satu tersangka yaitu Ahmad Rasyid hendak melarikan diri ke wilayah Kalimantan, pasalnya barang-barang milik tersangka sudah dikemas dan siap diangkut kedalam truk.
Selain itu, tersangka juga sudah mengungsikan keluarganya sebelum tim Kejaksaan datang untuk menangkapnya.
“Tim Intel sebelumnya juga sudah mengawasi gerak-gerik kedua tersangka, dan akhirnya tim yang dipimpin oleh Kajari dengan dibantu sejumlah Jaksa dari bidang Intel, Pidsus dan Pidum langsung menjemput paksa,” terangnya
Masalah penahanan langsung yang dilakukan oleh Jaksa, ditakutkan kedua tersangka akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
” Sebenarnya mereka hanya akan ditetapkan tersangka, namun karena takut keburu lari maka langsung ditahan, hal itu juga sudah diatur dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” terangnya
Atas perbuatan mereka, Jaksa akan mengenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Keduanya terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara karena melanggar undang-undang,” ungkapnya
Untuk menghitung jumlah kerugian akibat perbuatan tersangka, pihak Kejaksaan dalam hal ini masih menginventarisir nama-nama korban yang merasa dirugikan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka tambahan dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejari Lubuklinggau telah menetapkan satu tersangka yaitu Eri Asyari (54) warga Kalimantan Timur, sekaligus mantan Pemimpin Cabang Bank BNI Kota Lubuklinggau tahun 2012 dalam kasus dugaan kredit fiktif. Setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari, akhirnya penyidik menemukan cukup alat bukti dan langsung menahan tersangka setelah selesai menjawab 10 pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
Untuk ketiga tersangka saat ini telah dititipkan ke Lapas kelas IIA Lubuklinggau, untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang mendatang.(Jonif)