Kabarkite.com-Musirawas (3/4), Peredaran Sabu Senilai 36jutaan digagalkan pihak Polres Musirawas melalui Sat Narkoba Rabu (2/4) sekitar pukul 14.00 WIB dengan ditangkapnya bandar dan pengedar shabu.
Tersangka yang ditangkap masing-masing Ahmad (27) dan Ponidi (29) warga Blok C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, diduga sebagai pengedar. Kemudian Darmawan (40) warga Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau.
Dari tangan dua tersangka Ahmad dan Ponidi aparat berhasil mengamankan 3 paket shabu dan sepeda motor. Sementara dari Darmawan diamankan. 2 paket besar shabu, 5 paket kecil shabu dan 3 ball plastik pembukus shabu, 5 unit hand phone serta uang Rp 36.850.000 diduga hasil penjualan shabu.
Kapolres Mura, AKBP Chaidir SIk mengakui Rabu (2/4) sekitar pukul 14.00 WIB menangkan Ahmad dan Ponidi di jalan umum Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura berboncengan mengendarai sepeda motor menuju kerumah tersangka. Dari nyanyian kedua tersangka didapatkan bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka Darmawan sebagai bandar.
Mendapat informasi itu aparat bergerak cepat mendatangi rumah tersangka. Tersangka yang tidak menduga ada aparat tidak bisa berkutik ketika ditangkap.
Setelah tersangka diamankan aparat melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Hasilnya didapat barang bukti 2 paket besar shabu, 5 paket kecil, 3 ball plastis pembungkus sabu, uang Rp. 36. 850.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 5 unit Hp.
“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Narkoba dan sedang dilakukan peme riksaan guna penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Dikatakan mantan Kapolres linggau ini berhasilnya aparat menangkap tersangka tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Sebab tanpa ada informasi dari masyarakat aparat sepertinya aparat harus berusaha ekstra keras untuk mendapatkan informasi tersebut.(Jonif)