BNN Linggau Bekuk 2 Bandar Sabu

by -489 Views
by

image

Foto : Kantor BNN Kota Lubuklinggau.

Kabarkite.com – Lubuklinggau (14/4), Badan Narkotina Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau sekitar pukul 10.00 Wib, Senin (14/4) berhasil membekuk 2 bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya Yakni  Yupransyah (33), warga Jalan Mangga Besar, RT. 01, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Rizal Fahlevi (23), warga Lorong Kandis, Kelurahan Ulak Surung.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 11,96 gram sabu-sabu, dengan rincian, 2 paket sabu dengan berat 0,73 gram, 21 paket sabu seberat 11,23 gram, uang tunai Rp. 370 ribu dan 2 unit handphone.

Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP H. M Basir Saman didampingi Kasi Pemberantasan, AKP Sukirman mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka hasil dari pemetaan jaringan yang selama ini sudah pernah ditangkap

Setelah dipastikan keduanya menjadi bandar dan masuk dalam pemetaan jaringan pihaknnyapun  langsung membekuk kedua tersangka yang pada saat itu sedang berada   dikediaman tersangka Yupransyah.

“Barang bukti kami ditemukan dari tangan kedua tersangka yang saat itu sedang asyik duduk di dalam rumah ,” pungkasnya.

Kini atas perbuatannya dan mempertangung jawabkannya kedua tersangka langsung digiring ke ruang tahanan BNN Kota Lubuklinggau dan kedua tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar dan melawan hukum.

Sementara itu salah seorang  tersangka Yupransyah mengatakan bahwa barang tersebut rencananya akan dipakai sendiri dan tidak diperjual belikan ke orang lain.

“Aku dapat barang dari rizal nah kami itu rencannya mau pake barang itu nanti malam di rumah ku, tapi belum sempat digunakan sudah ditangkap polisi,” katanya.(Jonif)