Berantas Cukai Palsu

by -370 Views
by

image

Foto : Syapruddin S.Sos.M.Si Kepala Disperindag Muaraenim.

# Sumber Pendapatan Negara di Sektor Cukai#

Kabarkite.com – Muaraenim (28/4), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Muaraenim dalam berapa hari terakhir melakukan Pembinaan ke toko-toko baik toko Tradisional maupun moderen di beberapa kecamatan dalam kabupaten Muaraenim.
Sektor yang paling vital menjadi sasaran cukai adalah Rokok , Helm dan Ban kendaraan.
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaraenim Syarpuddin, S.Sos. M.Si diruang kerjanya,Senin (28/4).

Namun setelah kita, bersama Dinas Pertambangan dan Energi serta Sat Pol PP  melakukan pembinaan di beberapa kecamatan yang meliputi Kecamatan Muaraenim, Lawang Kidul, Gunung megang dan Rambang dangku  kita tidak menemukan  indikasi pita cukai palsu untuk kategori jenis rokok, sementara untuk jenis Helm dan Ban kendaraan semua ada terdapat lebel Standar Nasional Indonesia atau SNI jelas Syarpuddin.

“Sebagai tindak lanjut Dirjen Perindustrian dan Perdagangan bahwa sektor cukai merupakan pendapatan Negara, sehingga sebagai pelaksana kebijakan ditingkat kabupaten kota kita wajib memberantas barang kena cukai palsu,yang merugikan Negara” jelasnya

Menjelang Bulan Suci Ramadhan yang akan datang apakah Disperindag akan melakukan pembinaan atau Inspeksi Mendadak Sidak ke toko-toko baik Tradisional ataupun Moderen dalam kabupaten Muaraenim, sehingga konsumen tidak selalu berada di fihak yang dirugikan,?
Hal ini di tegaskan oleh Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Enni Tajira, SE bahwa pada saat menjelang Hari besar seperti Ramadhan bahwa fihak nya bekerja sama dengan Sat Pol PP, Dinkes,dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI/ Perlindungan Konsumen tetap akan melakukan pengawasan akan peredaran barang yang dikonsumsi, urainya.

Jika memang ada disebuah toko,  kita dapati berbagai jenis makanan tau barang yang sudah tidak sesuai peruntukannya  maka kita akan melakukan peneguran sebagai langkah persuasif tinggat pertama,  akan tetapi jika masih menjual barang-barang seperti habis masa berlaku atau kemasannya rusak maka kita berikan Surat peringatan keras yang disampaikan langsung oleh Bupati,hingga pada pencabutan izin operasional badan usaha atau toko tersebut jelas Enni.

Sejauh ini khususnya di kabupaten Muaraenim bahwa jenis pangan atau produk diatas yang menyalahi aturan memang belum kita temukan, sebagai contoh bahwa pada peredaran barang jenis tabung elpiji 3 kg yang ada di tiap pangkalan elpiji di kota Muaraenim, pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata semua jenis tabung terdapat lebel Pertamina dibagian atasnya, terkecuali jenis tabung yang rusak atau bocor  itu memang tidak dipergunakan oleh Pangkalan Elpiji tersebut tegas Enni. (jazzi)