Polres Limpahkan Pidana Pemilu Ke Kejaksaan

by -648 Views
by

image

Foto : Kasat Reskrim Polresta Lubuklinggau saat menandatangani tanda terima berkas pelimpahan kasus dugaan pidana Pemilu Kota Lubuklinggau, Selasa (20/5).

Kabarkite.com-Lubuklinggau (20/5), Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, melakukan pelimpahan berkas tahap pertama, terhadap kasus pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU Lubuklinggau dan dua staf sekretaris KPU ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Pelimpahan dilakukan Selasa (20/5) sekitar pukul14.30 WIB,  langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya dan Kanit Pidum Ipda Badri Hasan, berkas diterima oleh Kasipidum Oktaviansyah didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kuntadi melalui Kasipidum Oktaviansyah mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan ada dua bundel, dengan tujuh tersangka terdiri dari lima komisioner KPUD Lubuklinggau,  Kasubag Teknis dan seorang operator.
“Ini limpahan tahap pertama untuk dilakukan penelitian, setelah diteliti jika ada kekurangan akan dikembalikan ke penyidik namun bila berkas lengkap akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua yakni pelimpahan berkas dan tersangka,” kata Oktaviansyah kepada sejumlah Wartawan di ruangan kerjanya, Selasa (20/5).

Dijelaskan Okta, berdasarkan aturan yang ada, pihak memiliki waktu selama tiga hari untuk meneliti berkas tersebut, jika terbukti para tersangka akan disangkakan dengan 
Pasal 287, 309, 312 UU no 8 thn 2012 Tentang pemilu legislatif.
“Keterangan para tersangka sudah diambil penyidik Polres Lubuklinggau, kami hanya melengkapi keterangan jika nanti dibutuhkan,” ujarnya.

Untuk para komisioner KPUD, sambung Okta, jika terbukti mereka pasti akan dijerat pasal 287 tentang  kelalaian yang  mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara  rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
“Karena waktunya terbatas maka kami akan kerja ekstra cepat jangan sampai kasus ini kadarluasa,” pungkasnya.(Jonif)