Foto : Kapolres Musirawas, Akbp Chaidir bersama barang bukti.
Kabarkite.com – Musirawas (23/5), Satuan Narkoba Polres Musirawas berhasil meringkus tiga tersangka pegedar narkoba jenis shabu dan pil Ekstasi yakni Firdaus (27) warga jalan Tanjung Rawo Rt 53 No 3961 Kecamatan Bukit besar Kota Palembang, Agus Salim (32) warga jalan Talang buruk kecamatan Suka Rame Palembang dan Ari febriansya alias Ayin (19) warga desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir.
Aparata berhasil meringkus ketiga tersangka Kamis, (22/5) sekitar pukul 19.30 wib, saat sedang pesta sabu di gerasi rumah Akip teman dari Paman tersangka Ayin, di desa Alai Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Dari tangan ketiga tersangka aparat mengamankan Barang Bukti (BB) 1 kantong besar diduga sabu dengan berat 12,27 geram senilai Rp15juta, sedangkan pil extacy warna cream logo mahkota 100 butir, seperangkat alat untuk mengkonsumsi sabu, 4 henpone diduga alat transaksi dan 1 unit mobil avanza warna hitam BG 1830 NH.
Menurut pengakuan tersangka Ayin mengaku baru kali ini nekat menjual narkoba karena keuntungannya sangat menjanjikan.
” aku dijanjikan oleh Tersangka Agus jika berhasil melakukan penjualan narkoba itu aku dikasih uang Rp 1,5juta. Rencana aku nak beli baju baru untukĀ aku ngapel cewek,” katanya.
Sedangkan tersangka Agus mengaku sudah 8 bulan menjadi penjual narkoba dan mengambil barang dari IW (DPO).
Bahkan dirinya juga mengaku sudah perna di tahan dengan kasus yang sama.
“Aku nekat lagi jual narkoba tuh kareno tertekan ekonomi untuk menghidupi anak dan istri kak,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Mura AKBP Chadir didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi mengungkapkan menurut pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dibawa dari Palembang dan hendak dijual kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
“Narkoba tersebut untuk di edarkan bukan hanya untuk dikonsumsi. Karena barang tersebut sudah cukup banyak maka dari itu kita akan terus lakukan pengembangan terhadap jaringannya,” katanya.
Chaidir menjelaskan pihaknya akan terus lakukan penyidikan, kendati kedua tersangka Agus dan Firdaus merupakan resedivis.
“Sekecil apa pun akan kita tindak tetapi yang lebih penting tingkatkan pencegahannya,” ujarnya sembari mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Musibanyuasin (Muba), Polres Lubuklinggau, 4 Lawang bahkan provinsi Jambi Untuk mencegah maraknya pengedaran narkoba.(Zon)