Foto : Gress Selly (Pengacara KPU) dan Efriadi Suhendri (Ketua KPU Lubuklinggau).
* Desri Zahri Calon terpilih Dikuatkan oleh Ketetapan MK
Kabarkite.com-Lubuklinggau (30/6), Gugatan beberapa calon legislatif (Caleg) partai Politik (Parpol) Kota Lubuklinggau yang tidak terima atas keputusan pleno KPU kota setempat terhadap beberapa caleg ditolak oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan rilisnya di website.
Pengacara KPU Lubuklinggau, Gress Selly SH MH dalam rilisnya kepada Kabarkite.com mengatakan Adapun gugatan yang ditolak MK tersebut diantaranya adalah Gugatan dari parpol PBB Nomor 05-14/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, Gerindra Nomor 07-06/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, Dan PKB dengan nomor perkara 12-06/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 sedangkan selebihnya dari parpol lain tidak dapat diterima.
“Tidak diterima nya gugatan pemohon tersebut disebabkan, karena tuntutan yang di ajukan kepada pihak MK dinilai lemah dan tidak ada dasar hukumnya,” Ujar Gress Selly.
Ditanyai mengenai gugatan salah satu caleg PKB Nomor urut 2 dapil IV Lubuklinggau, Gress Selly menuturkan bahwa Khusus untuk PKB sepanjang dapil IV kota Lubuklinggau, MK menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak ada dasar hukumnya artinya pleno KPU yang memutuskan caleg PKB Nomor 4 dapil IV Lubuklinggau sebagai Caleg terpilih (calih) adalah keputusan yang tepat dan benar.
“Kini sudah dapat dipastikan Desri Zahri sebagai caleg terpilih hal itu dikuatkan oleh putusan MK bukan hanya pleno KPU,” tegasnya.(rilis/red).