Foto : Komisioner KPU Lubuklinggau
*Sudah P21, Penyidik Minta Komisioner KPUD Koorperatif
Laporan Joni Farles
Kabarkite.com-Lubuklinggau (3/7), Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau mengimbau komisioner komisi pemilihan umum daerah (KPUD) untuk hadir dalam pemeriksaan. Terkait telah ditetapkan tersangka dan berkas penyidikan yang lengkap (P21) atas pelanggaran pemilu legislatif 2014.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Lubuklinggau, AKBP Dover Cristian LG diwakilkan Kasat Reskrim, AKP Karimun Jaya mengatakan berkas penyidikan komisioner KPUD Kota Lubuklinggau telah P21 dan penyidik segera melimpahkan para tersangka dan dokumen penyidikan yang dilakukan.
Tetapi hingga sekarang penyidik belum bisa melimpahkan tersangka dan barang bukti (bb) karena belum hadirnya para komisioner KPUD Lubuklinggau.
“Mereka (empat) tersangka komisioner itu tidak bisa hadir karena mengikuti rapat penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Meskipun demikian pihaknya segera melakukan upaya paksa,”tegas Karimun, Kamis (3/7).
Menurutnya, penyidik mengharapkan para komisioner koorperatif. Karena ini proses hukum sesuai aturan yang telah ditentukan. Bahkan berkas P21 sejak dua hari yang lalu dari JPU. Tetapi belum bisa dihadapkan karena belum ada komisioner.
“Kemarin (Rabu (2/6) baru satu orang komisioner yang hadir yakni Gatot komisioner divisi teknis, lalu dua staf yakni, Herunimus, dan Dendi,”jelas dia
Karimun menjelaskan, komisioner KPUD tersebut hadir didampingi kuasa hukumnya. Tetapi, empat komisioner lainnya belum bisa hadir. Karena mengikuti rapat di KPU Sumsel. “Saya imbau mereka koorperatif. Bahkan mereka ketika ditelepon mereka sepakat untuk hadir,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Kabupaten Mura, dan Kabupaten Muratara, Kuntadi didampingi Kasi Pidum, Oktaviansyah mengatakan, penegakan hukum harus dilaksanakan. Siapapun sama diberlakukan dimuka hukum.
“Saya imbau bersikap menghargai hukum. Bahwa setiap jabatan ada konsekuensi,”jelas Kuntadi.
Dia menjelaskan, jika untuk ancaman hukuman nantinya terlihat dari ukuran kesalahan atau kelalaian yang dilakukan. Karena setiap jabatan ada konsekuensi untuk dipertanggungjawabkan.(Jonif)