*Terkait Perampasan Lahan Trans Desa Muara Rengas
Kabarkite.com – Musirawas (17/7), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musirawas (Mura) menegaskan kepada pihak PT London Sumatera (Lonsum) Gunung Baizd/mawar merah menghentikan aktivitasnya, sebelum adanya kejelasan akan penyelesaian diatas lahan aset desa trans muara rengas seluas 275 Hektar yang saat ini masih dikuasai oleh pihak perusahaan.
“Kita minta pihak lonsum untuk stop melakukan perambahan dan aktifitas lainnya di lahan trans cadangan desa muara rengas seluas 275 hektar,yang saat masih belum jelas status penyelesaian nya,” Tegas Ketua Komisi I Sonny Rahmad Widodo ditenga rapat yang di fasilitasi oleh DPRD dengan melibatkan Pemerintah Daerah,Pemerintah Desa dan perwakilan PT Lonsum Selasa (15/07) yang lalu.
Dicetuskan Sonny,bahwa selain menyatakan status kedua belah pihak baik itu lonsum dan warga Trans Muara Rengas sama-sama tidak boleh melakukan aktivitas apapun diatas lahan 275 hektar, yang kini diberikan waktu untuk mediasi tahapan penyelesaian selama 7 hari terhitung sejak pertemuan dilaksanakan.
“kami komisi I memberikan kewenangan kepada pihak pemerintah kabupaten melalui instansi terkait untuk memfasilitasi pertemuan antara pemerintah desa Muara Rengas dan PT Lonsum selama tujuh hari, kita minta dari tenggang waktu satu minggu permasalahan lahan desa yang kini di kuasai pihak investor dapat diselesaikan sesuai permintaan warga trans. sebelum adanya kejelasan sekali lagi kami tegaskan Lonsum jangan melakukan aktivitas seperti memperluas perkebunan dan memanen buah kepala sawit diatas lahan 275 hektar yang kini masih belum jelas penyelesaian nya,” Cetusnya dengan nada keras didampingi Wakil Ketua Komisi I Zainudin dan anggota Dewan lainnya dihadapan seluruh pihak yang hadir pada rapat tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Rengas Yudi Suarsa saat di hubungi wartawan menuturkan bahwa memang benar adanya penegasan bahwa pemkab melalui instansi terkait harus memfasilitasi pertemuan pihak desa dengan lonsum selama tujuh hari. tetapi untuk hari ini Rabu (16/07) (red,kemarin), pihaknya belum menerima undangan atau pemanggilan untuk mediasi lanjutan sesuai perintah pihak komisi I.
“Kapan mediasi lanjutan akan dilakukan saya belum tahu,sebab belum mendapatkan undangan dari pihak instansi terkait baik itu Disnakertrans dan Bagian Tapem kami pihak desa hanya menunggu apa bila diminta datang pasti kita akan datang,”Pungkasnya.(Red)