Harga Cabai Kembali Pedas

by -636 Views
by

image

*Tembus Hingga Rp 30 Perkilogram

Kabarkite.com-Lubuklinggau (5/8), Nampaknya masyarakat Sumatera Selatan terkhusus Kota Lubuklinggau, harus berpikir ulang jika ingin menkosumsi cabai, pasalnya paska lebaran harga cabai kembali pedas yang tembus hingga Rp 30 ribu per- kilogram yang seblumnya hanya Rp 20 ribu perkilo.

” Sekarang harga cabai sudah sangat-sangat melonjak tinggi yang mencapai Rp 30 perkilo, kenaikan itu disebabkab stok barang -barang yang disuplai dari curup ini sangatlah sedikit alias langkah,” ungkap Yan salah seorang pedagang cabai di Pasar Bukit Sulap.

Ia juga mengatakan  jenis cabai yang naik diantara cabai keriting merah yang sebelumnya hanya Rp 20 ribu kini mencapai Rp 25 ribu, kemudian cabai rawet yang sebelumnya Rp 20 ribu kini mencapai Rp 30 ribu perkilogram.

“Cabai rawet yang naiknya hingga Rp 10 ribu perkilo gram kalau cabe merah itu cuma lima ribu dengan kenaikan itu maka peminat untuk cabe makin berkurang lantaran terlalu mahal harga yang dijual,” katanya.

Bukan hanya cabai saja yang mengalami kenaikan sejumlah sembakopun masih naik seperti, minyak sayur, beras dan gandung sert telor yang semuanya naik hingga Rp 2 ribu perkilo gram.

“Minyak sayur yang biasanyanya hanya Rp 10 ribu perkilo kini mencapai Rp 12 ribu, kemudian gandum, yang semula Rp 6 ribu kini mencapai Rp 8 ribu, nah kenaikan itu rata-rata disebabkan minimnya pasokan barang,” tambahnya.

Sementara itu terpisah Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag)  Hj, Parida melalui Kasi Perdagangan, Sumadi Membenarkan jika ada sejumlah sembako yang naik paska lebaran dan kenaikan harga sembako paska lebaran adalah hal yng lumrah

“Semua ada penyebabnya dan akan kembali normal setelah libur lebaran ini pasalnya setelah lebaran kita pastikan pasokan sejumlah barang akan kembali normal seperti semula,”katanya.

Meski demikian dirinya menghimbau sembari menunggu normalnya kembali suplai barang-barang dari luar daerah dirinya berharap kepada sejumlah pedagang untuk tidak menaikan harga semena-mena karena dapat merugikan para konsumen.

“Bukan hanya konsumen dalam al-qur’an pun dilarang melipat gandakan keuntungan yang dapat merugikan orang lain jelasnya,” himbaunya.(Jonif)