Foto : Tersangka komisioner KPU Lubuklinggau saat disidang di PN Lubuklinggau.
Kabarkite.com-Lubuklinggau (8/8), Terkait kasus hukum yang menimpa Komisioner KPUD Lubuklinggau, KPU Sumsel berencana mengambil alih tugas dan sesegera mungkin mencarikan pengganti atas kekosongan posisi komisioner tersebut.
Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau bersama dua orang dari pihak Sekretariat KPU setempat, divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan, denda Rp 1 juta subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dalam sidang marathon yang selesai Kamis (7/8/2014) dinihari kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hendra Halomoan, beranggotakan Rendra dan Eddy Daulatan Sembiring tersebut, lima komisioner KPU Lubuklinggau, Efriadi Suhendri (Ketua KPU), Lukman Hakim, Efrizal, Debi Arianto dan F Gatot Wijayanto, dinyatakan melanggar pasal 287 UU No.8 tahun 2012 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua orang dari Sekretariat KPU yaitu, Kasubag Teknis KPU Hironimus E Mbeko dan Operator Komputer KPU Dendi Risman dinyatakan melanggar pasal 309 UU No.8 Tahun 2012 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, lima komisioner KPU Lubuklinggau beserta dua staf Sekretariat KPU setempat disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam kasus dugaan pelanggaran penggelembungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2014, beberapa waktu lalu.
Sekretaris KPU Sumsel Drs HM Daud HD MM MSi membenarkan permasalahan kasus KPU Lubuklinggau di tangan kejaksaan negeri Lubuklinggau.
“Dio (KPU Lubuklinggau) kan nak banding dulu. (Tidak ditahannya komisioner KPU Lubuklinggau) Tidak, mereka kan baru tersangka. Selanjutnya kami kan verifikasi dulu. Memang benar mereka itu. Kito kan nggak mungkin kosong. Jadi kami mempersiapkan untuk ambil alih,” kata Daud, Kamis (7/8/2014).
Ketika ditanya kapan akan dilakukan pengambilalihan KPU Lubuklinggau, Daud mengatakan masih dibicirakan dengan bidang hukum KPU Provinsi Sumsel.
“Kami kan belum dapat laporan. Baru tahu di pemberitaan. Kagek kami bicarakan dengan bidang hukum kami. Bagaimana langkah selanjutnya. Iya jelas kemungkinan besar diambil alih kalau dia terbukti. Segera mungkin jangan sampai vakum. Prosesnya PAW kalau mereka lah betul-betul sudah jelas, kita ambil alih. PAW nya pakai sistem ranking. Kalau dio limo, limo-limonyo di PAW. Dilihat 10 besar dulu,” katanya.(srp-net)