Kecewa, Komisioner KPU Lubuklinggau Ajukan Banding

by -468 Views
by

image

Foto : Komisioner KPU Lubuklinggau

Kabarkite.com-Lubuklinggau (8/8), Ketua KPU Lubuklinggau Efriadi Suhendri  merasa kecewa dengan vonis atau dakwaan hakim pengadilan negeri Lubuklinggau yang memutuskan hukuman  penjara satu bulan dengan masa percobaan dua bulan serta denda Rp 1 juta atas perkara pidana pemilu.

Menurutnya, keputusan majelis hakim tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan diduga ada intervensi dan kepentingan pihak tetentu. Sehingga terkesan keputusan dan proses peradilan tersebut dipaksakan.

“Kalau ditanya perasaan, kami kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Karena menurut kami keputusan majelis hakim tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, namun karena adanya intevensi dan kepentingan pihak tertentu,” katanya seperti dikutip Kabarkite.com melalui situs online  Sripoku.com, Jumat (8/8).

Karena itu menurut Epriyadi, pihaknya akan mengajukan banding. Karena tidak menerima keputusan tersebut. “Namun perlu diketahui, yang akan mengajukan banding adalah kami berempat, yaitu saya sendiri, Efrizal,Lukman Hakim dan Debi Ariyanto, Sedangkan anggota lainnya, F Gatot W dan dua orang staf Sekretariat KPU, itu kami tidak tau, karena kuasa hukum kami dengan mereka berbeda, meskipun perkaranya sama,” katanya.

Dikatakan, mereka berempat mengajukan banding karena menganggap bahwa mereka tidak bersalah dan sudah menjalankan semua tahapan pemilu legislatif (Pileg) tersebut sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku. Secara teknis hal tersebut diatur dalam UU No.8 tahun 2012 dilengkapi secara teknis dalam PKPU no.27 tahun 2012, tentang rekapitulasi penghitungan suara pileg 2014.

“Hari ini akan kita daftarkan banding ke PN Lubuklinggau, melalui kuasa hukum kita, yaitu Grees Selly, SH, MH. Kami sangat yakin dan optimis bahwa pada tingkat banding ini, hakim yang memutuskan lebih objektif dan penuh rasa keadilan,” ujarnya sembari menyebutkan, terkait keputusan majelis hakim tersebut, akan dilaporkan dan dikordinasikan dengan KPU Propinsi.(srp-net)