Kabarkite.com-Lubuklinggau (10/8), Organisasi Persatuan Pemuda Rawas Ilir (PPRI) bergabung dengan sejumlah masyarakat di wilayah Kabupaten Muratara memprotes keras penerbitan Permendagri nomor 50 tahun 2014 yang menjadi landasan hukum bahwa suban IV menjadi milik Musi Banyuasin (Muba).
Ketua PPRI Abdul Aziz, Sabtu (9/8) kemarin mengungkapkan
kehilangan Segmen Suban IV dan Segmen Dusun V dan VI Desa Beringin Makmur II Meliputi PT. Gorby, PT. Triariani, PT. SAP, PT. IZA dengan total luas diatas 11.000Ha bukanlah hal mengejukan bagi masyakat dan dirinya tetapi ini adalah sebuah konsekuensi logis akibat Noda Hitam Elit Muratara yang Menggadaikan diri, harkat dan martabatnya.
“Diterbitkanya Permendagri Nomor 50 Tahun 2014 tidak terlepas dari proses pembentukan DOB itu sendiri. Ada dua kesepakatan elit Presidium krusial yang PPRI tolak sejak awal yaitu Pertama Kesepakatan pada tanggal 14 Januari 2013 yang Menyerahkan Suban IV ke Muba. Selanjutnya, Kesepakatan pada tanggal 9 April 2013 yang menyerahkan Segmen Suban Dusun V dan VI Desa BM II Ke Muba.” Ujarnya dengan tegas.
Menurutnya, kehilangan Wilayah Kecamatan Rawas Ilir adalah persoalan waktu saja. Karena sejak awal wilayah tersebut dikorbankan oleh elit Presidium yang mengatasnamakan rakyat. “Sehingga kita kehilangan aset dan kekayaan SDA yang luar biasa. Sejatinya aset-aset tersebut menjadi tulang punggung pendapat Muratara Kedepan. Terpaksa hilang akibat ulah para elit politik serigala berbulu domba tersebut.” Tegasnya.
Sementara itu, Salah seorang mantan Kerio kalau sekarang Sekdes, Pauh, Suwarno, menegaskan memang masyarakat menolak surat keputusan Mendagri. Alasan penolakan itu didasarkan atas SK Bupati Mura, No 04/KPTS/1981 Bupati Drs M Syueb Tamat bahwa tapal batas Kabupaten Mura atau Muratara dengan Kabupaten Muba yakni Sajarne. Artinya kalau mengacu kepada SK tersebut maka Subhan IV jelas masuk kedalam wilayah Muratara. “Harus diakui bahwa Suban IV masuk dalam wilayah Muratara, tidak benar itu masuk Muba,”tegasnya.
Diakuinya aparat desa, mereka rutin setiap tahun mengadakan pelelangan danau dan sungai. Seperti Sajarne, Danau Selam Piding, Sungai Juan, Sungai Manggus, Sungai Tangkal Leso, Danau Lantang dan terakhir Muara Ampalau Mati. Bukti sejarah itulah menandakan bahwa Suban IV masuk wilayah Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Dan sekarang kita tidak habis pikir mengapa Mendagri memutuskan masuk wilayah Musi Banyuasin.
Ini bisa dikatakan keputusan Mendagri tanggal 7 Agustus 2014 merupakan keputusan sepihak tidak memenuhi kaidah-kaidah keadilan. “Dari zaman belanda sampai Indonesia merdeka hingga sekarang sungai dan danau tersebut tetap rutin dilelang,” pungkasnya.(Zon)