Oknum Anggota Dewan Diduga Menipu

by -442 Views
by

image

Foto : Tampak Jhon feri menunjukan bukti kwitansi dan bukti laporan kepolisian.

# Kerugian Mencapai Rp 150 Juta

Kabarkite.com-Lubuklinggau  (12/8), Jhon Feri (37) Salah seorang pengusaha proyek di Kota Lubuklinggau bersama dua orang rekannya mendatangi Mapolres Lubuklinggau untuk melaporkan BI ketua fraksi Bhineka tunggal ika oknum anggota dewan aktif Kabupaten Musi Rawas yang diduga telah menipu dirinya dengan membawa kabur uang miliknya senilai Rp 150 juta rupiah.

Menurut korban Jhon saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lubuklinggau dengan nomor LP B -761/VIII/2014/ sumsel/2014/ res llg mengatakan kejadian  tersebut berawal selasa 4 februari 2014 selasa sekitar pukul 10.00 WIB  dirinya menemui terlapor BI di  Kantor DPRD Musi Rawas untuk meminta proyek pembangunan Jalan.

Setelah bertemu dengan terlapor dan berbincang-bincang terlaporpun memberikan janji kepada korban akan memberikan proyek bangunan jalan sesuai permintaan korban  di Desa Beringin Makmur (BM 2) Kecamatan Rawas Ilir apabila korban menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta .

Mendengar hal tersebut korbanpun menyepakatinya dan memberikan uang senilai Rp 150 juta kepada terlapor dengan disaksikan satu orang rekan korban yakni Ichandra Tanjung yang pada saat itu menjadi Calon Legislatif.

Namun setelah uang tersbut diserahkan terlaporpun tidak kunjung memberikan proyek dan saat ditanya kembali terkait kapan proyek itu diserahkan terlapor tidak bisa menjawab hingga saat ini dan berupaya melarikan diri dengan cara menonaktifkan nomor telpon yang selama ini sering digunakan untuk komunikasi.

“Saat kami temui terlapor ini selalu membuat janji bahwa akan memberikan proyek tersebut pada bulan maret tapi nyatanya hingga saat ini tidak ada dan ketika kami cek ternyata proyek yang dijanjikan oleh terlapor fiktif dan tidak termasuk dalam draf rancangan pembangunan,” jelasnya.

Kesal karena merasa ditipu korbanpun langsung mendatangi SPK Polres Lubuklinggau untuk melaporkan korban atas tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta .

Sementara itu terpisah Kapolres Lubuklinggau  AKBP Dover Cristian melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya membenarkan adanya laporan tersebut dan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyilidikan lebih lanjut.

“Laporan sudah kami terima dan hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor yang melapor IB yang diduga pelaku penipuan,” tegasnya.

Terpisah Juga  BI Oknum anggota dewan yang dilaporkan saat dikonfirmasi melalui via telpon membantah  tuduhan yang dikatakan pelapor dan dirinya juga mengatakan tidak pernah menerima uang tersebut serta  tidak pernah menerima uang yang di katakan oleh pelapor .

“Saya memang kenal terhadap pelapor  tapi saya tidak merasa menjanjikan proyek maupun menerima uang senilai Rp 150 juta yang dikatakan oleh pelapor dihadapan anggota polres Lubuklinggau,” Katanya.(Jonif)