Ganja Penambah Semangat Mencipta Lagu

by -507 Views
by

image

Foto: Tarmizi Seniman Lubuklinggau Yang tertangkap membawa ganja, Senin (18/8).

*Jual Ganja, Seniman Dan Pencipta Lagu Daerah Dibekuk Polis

Kabarkite.com-Lubuklinggau (19/8), Tarmizi Alias Tar (44) seorang seniman dan pencipta lagu daerah Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan kini harus mendekam disel tahanan mapolres Lubuklinggau, karena diduga menjual Ganja kering seberat 1 Kilogram. Senin (18/8) sekitar pukul 03.00 WIB .

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Cristian melalui Kasatreskrim AKP Herman Regasa kepada awak media mengatakan penangkapan tersangka berawal dirinya menerima informasi bahwa akan ada pengiriman ganja kering seberat 20 kilogram dari Desa Lubuk Kumbung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Kekota Lubuklinggau dan Ganja tersebut dibawah oleh tersangka Tarmizi.

Mendengar hal tersebut polisipun langsung merapat diperbatasan Kota yakni Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dengan tujuan menunggu tersangka Tarmizi yang memnggunakan mobil angkutan umum.

Namun setelah menunggu hingga tengah malam mobil angkutan  yang ditumpangi tersangka tak kunjung datang, pihaknyapun berbalik arah untuk pulang ke mapolres.

Tetapi ditengah perjalanan dirinya kembali menerima informasi bahwa tersangka Tarmizi yang mereka tunggu saat ini sedang berada di rumahnya di Jalan Patimura Kelurahan Mesat Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Tanpa menghabiskan waktu yang lebih banyak lagi polisipun langsung merapat dan menggerebek rumah tersangka Tarmizi dimana pada saat itu juga tersangka Tarmizi sedang tertidur pulas didalam rumahnya.

Alhasil dari penggerebekan tersebut polisi mendapatkan barang bukti (BB) Ganja seberat satu kilogram yang sudah di pecah-pecah dan satu paket kecil shabu tersimpan didalam kantor plastik hitam didapur rumahnya.

“Begitu kami lakukan penggeledahan kami hanya mendapatkan 1 kilogram ganja saja yang sudah dibagi menjadi 30 paket kecil senilai Rp 20 ribu, paket besar ukuran setengah kilogram, dua bungkus besar bibit ganja dan satu buah paket kecih shabu serta satu buah timbangan ,” jelasnya.

Setelah mendapatkan barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang buktipun langsung digiring ke mapolres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu terpisah tersangka Tarmizi mengaku bahwa barang tersebut memang miliknya yang ia beli  dari seorang bandar di  Desa Lubuk Kumbung Kecamatan Karang seharga Rp 300 ribu.

“Barang itu memang milik aku dan barang itu untuk aku pakai sendiri bukan untuk dijual atau diedarkan ke orang lain dan aku make barang itu sudah lama sudah lebih dari satu tahun,” akunya.

Selain itu juga dirinya yang sudah mengeluarkan enam album tersebut bahwa dirinya menggunakan ganja ini untuk menambah semangat diri saat menciptakan lagu daerah-daerah yang saat Ini sudah banyak album terjual dan dijadikan lagu khas Lubuklinggau.

“Sekarangkan aku lagi garap dua album yang siap diluncurkan nah untuk garap dua album ini aku menggunakan ganja untuk rokoknya dimalam hari saat mencari inspirasi lagu,”katanya.(Jonif)