Foto : Guritno Terdakwa Pembunuhan
Kabarkite.com-Lubuklinggau (17/9), PENGADILAN Negeri Kota Lubuklinggau, Sumateraselatan menjatuhkan hukum 20 tahun penjara kepada Guritno (28), terdakwa pidana pembunuhan pada sidang. Hal tersebut merupakan vonis tertinggi PN tersebut selama 10 tahun terakhir.
Terdakwa yang beralasan membunuh korban yang tak lain tetangganya karena korban disangka memperkosa istrinya. Dalam fakta persindangan ini, Jaksa penuntut umum sebelumnya hanya menuntut dakwaan selama 18 tahun.
Menurut kepala PN melalui Panitera Pidana, Z. Abidin Kemal putusan kasus KUHP pasal 340 tersebut merupakan vonis tertinggi saat ini, sebelumnya pernah ada kasus pidana lain namun vonisnya hanya 15 tahun.
” Saat ini vonis Guritno merupakan hukuman maksimal kurungan pidana dengan dakwaan pasal 340 KUHP. Dan dari 600 kasus pidana yang ada pada tahun ini ” Ujarnya rabu (17/9).
Sedang yang dijaga ketat pihak kepolisian ini akan berlanjut. menurut kuasa hukum terdakwa Riko Saputra, S.H dari Posbakumadin pihaknya akan melakuka banding.
“Sesuai diskusi dan kajian kami. Vonis hakim kami anggap janggal, sebab unsur kemanusiaan atas pembelaan harga diri klien kami tidak menjadi pertimbagan. Selain itu vonis hakim yang diketuai hakim Nofita SW jauh lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Kita banding, jaksa juga akan banding ” kata pionir hukum rakyat miskin ini kepada kabarkite.com.
Sekedar mengginggat sebelumnya pada sidang minggu lalu Guritno menjadi bulan bulanan keluarga korban. Guritno mengalami luka lebam pada wajahnya serta hidungnya mengucurkan darah cukup banyak. Sedangkan pemukul terdakwa yang juga aparat kepolisian Polres Lubuklinggau belum diketahui proses hukumnya. (Saman)