Masyarakat Minta Dua Pejabat Disdikbud Di Tahan

by -835 Views
by

image

#Bupati : Hormati azas Praduga Tidak Bersalah

Kabarkite.com-Muaraenim (24/9),  Pasca ditetapkan Y dan Z sebagai tersangka oleh Kejari Muaraenim  dua pejabat dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaraenim, banyak masyarakat berharap agar pihak Kejari segera  melakukan penahanan kepada kedua oknum tersebut.

Terkait pengumpulan alat bukti dalam kasus Baksos TIK 2014  kepala kejaksaan Negeri Muaraenim Adyaksa Darma melalui kasi Intel Zamzam,  bahwa saat ini kita masih mempersiapkan untuk pemanggilan para kepala sekolah yang berjumlah 62 orang itu.

Sebab menurut Zam Zam bahwa berdasarkan juknis dari kemendikbud para kepala sekolah sudah diberi pembekalan selama tiga hari terkait kucuran dana Baksos TIK yang akan dikucurkan melalui kepala sekolah yang mendapat bantuan tersebut. Artinya bahwa kepala sekolah yang berhak untuk memanfaatkan bantuan pusat tersebut sesuai dengan juknis serta penbekalan yang mereka dapat.

“Data yang ada bahwa usulan dari Dikdikbud Muaraenim telah mengajukan 80 sekolah yang akan mendapat bantuan namun setelah di verifikasi ke Kemendikbud ternyata hanya 62 sekolah baik negeri maupun swasta yang mendapat bantuan tersebut tetap akan kita panggil secara bertahap” terang Zamzam, Rabu (24/9).

Dikatakan ZamZam,  dari data yang ada  terdapat beberapa toko dan badan usaha yang mendatangi kepala sekolah terkait pengadaan barang yang akan dibeli atau dibutuhkan oleh kepala sekolah tersebut. Sekalipun ini merupakan kebijakan kepala sekolah yang sudah diberi pembekalan penggunan dana Baksos TIK.

“Jadi terkait pengumpulan alat bukti maka kita akan memanggil para kepala sekolah tersebut secara bertahap guna mendapatkan keterangan.” Ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Muaraenim, Ir H Muzakir Sai Sohar ketika ditemui seusai sidang paripurna DPRD Muaraenim mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi kasus ini. Silahkan Kejaksaan Muaraenim memproses keduanya sesuai hukum yang berlaku.

“Sanksi akan kita berikan kepada keduanya apabila telah menjadi terdakwa. Kita masih tunggu proses hukumnya, praduga tak bersalah harus kita hormati,” ucap Muzakir.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa dua pejabat Disdikbud ditetapkan oleh Kejari Muaraenim sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2014 sebesar Rp.3,348 Milliar .(Jack)