Tanah Adat Dirampas, Diancam Penjara 15 Tahun

by -701 Views
by

image

Foto : Enam Tokoh masyarakat adat yang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Foto: Muhammad Ikhsan.

Kabarkite.com-Muba (25/9), Enam masyarakat adat yang dituduh melakukan perambahan di Dangku, saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang. Dua tokoh masyarakat adat yakni Muhammad Nur Djakfar dan Zulkifli Dungcik didakwa melanggar Pasal 40 ayat (1) UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Dakwaan kedua Pasal 94 ayat (1) huruf a UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp100 miliar.

Sementara empat warga lainnya, yakni Dedi Suyanto, Samingan, Ahmad Burhanuddin dan Sutisna, selain didakwa Pasal 40 ayat (1) UU No.5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga didakwa melanggar Pasal 98 ayat (1) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal tiga tahun dan denda Rp1,5 miliar.

“Saat ini persidangan tengah memeriksa saksi. Termasuk saksi yang meringankan dan saksi ahli,” kata Mualimin Pardi Dahlan, kuasa hukum keenam warga.

Menurut Mualimin, penangkapan dan penyidangan keenam masyarakat adat tersebut tidak mendasar. Pertama, status hukum Dangku belum selesai. Sengketa BKSDA dan masyarakat adat masih berlangsung. “Masyarakat adat mengklaim Dangku sebagai tanah adat, dan BKSDA mengklaim sebagai hutan suaka alam. Sengketa status hukum wilayah tersebut belum diselesaikan pemerintah. Seharusnya aparat penegak hukum melihat persoalan ini,” kata Mualimin.

Kedua, masyarakat adat tidak melakukan perusakan hutan Dangku. “Aktivitas masyarakat di Dangku bukan melakukan perusakan hutan, sebab mereka bercocok tanam seperti yang dilakukan para leluhur mereka ratusan tahun lalu,” katanya.

Bahkan, faktanya sejak tahun 1970-an, di Dangku tidak lagi ditemukan gajah dan harimau sumatera. Begitupun hutannya sudah habis sejak tahun 1980-an. Di Dangku sudah ada perkebunan karet rakyat, termasuk adanya desa. “Kini bahkan ada perkebunan sawit yang diduga milik sejumlah perusahaan,” kata Mualimin.

Suaka Margasatwa Dangku berada di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Kawasan ini berjarak sekitar 150 kilometer dari Palembang, kini memiliki luas 31.752 hektar berdasarkan SK Menteri Kehutanan Mei 1991. Sebelum itu, SK Menhut tahun 1986, menetapkan luas Margasatwa Dangku sekitar 70.240 hektar.(Mongabay)