Jika Tak Terbukti, Akis Kembali Menjabat

by -685 Views
by

image

Foto : Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Kabarkite.com – Muratara (3/11), Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Ir H Alex Noerdin mengungkapkan bahwa dirinya masih menunggu keputusan Menteri Dalam negeri (Mendagri) dan penyelidikan kasus CPNSD. Jika nanti berdasarkan penyelidikan tidak terbukti bersalah maka Penjabat (Pj) Bupati Muratara tetap dijabati Drs H Akisropi Ayub.

“Kita tunggu hasil penyelidikan dan keputusan dari Mendagri dan sekarang belum ada keputusan masih dalam proses, makanya kita tunggu dulu prosesnya.” Ujar pelopor sekolah dan berobat geratis.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintahan provinsi (Pemprov) Sumatera selatan (Sumsel) ini, juga menegaskan bahwa apapun keputusan yang diambilnya nanti itu untuk kebaikan masyarakat Muratara.  Dalam artian masyarakat harus bisa menerima, sebab dengan keputusan yang diambil merupakan demi kepentingan dan pembangunan di Murataraa.”Apapun keputusan Gubernur, tentunya kebaikan masyarakat Muratara,”paparnya.

Ia menjelaskan, terkait Pjs Bupati Muratara, dirinya membuka diri  bertemu dengan sesepuh Kabupaten Muratara. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas mengenai orang yang nantinya akan ditunjuk sebagai pjs Bupati Muratara, karena penjabat yang lama sudah habis massa jabatannya. Dari pertemuan itu sesepuh Muratara menyerahkan sepenuhnya Pjs Bupati Muratara kepada Gubernur Sumsel. 

“Saya sudah bertemu dengan sesepuh Muratara, mengobrol membahas siapa nantinya yang akan ditunjuk sebagai Pjs Bupati Muratara,”Ucapnya.

Namun ia tidak mau menyebutkan siapa-siapa yang akan ditunjuk menggantikan Akisropi Ayub satu tahun kedepan. Sampai terpilihnya Bupati defenitip melalui Pemilukada. (Zon)