” Eks Reklamasi, PTBA Terkesan Lepas Tangan”
Kabarkite.com – Muaraenim (1/12), Seperti pernah diberitakan terdahulu melalui media ini bahwa PT Bukit Asam (PTBA) (Persero) Tbk Tanjung Enim, terkesan menelantarkan Hutan Kota Kalamudin Djinap yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Kancil, Kelurahan Air Lintang. Hal ini dilihat dari kondisi saat ini sebagian besar tidak ditumbuhi pepohonan hijau alias gersang.
Keadaan ini dikuatkan oleh peryataan
Kepala Dinas Kehutanan Muaraenim, Ir Rustam Effendi, akhir pekan lalu, yang mengatakan bahwa sejak pencanangan 2009 lalu, hanya 20 hektar hingga sekarang yang tertanami beragam pepohonan, itupun penanaman dilakukan oleh pihak Pemkab Muaraenim.
“Tidak bisa kalo PTBA lepas tangan, karena wilayah Hutan Kota Kalamudin termasuk wilayah eks tambang PTBA atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga kewajiban PTBA melakukan penanaman,” tegas Rustam.
Diceritakannya pada saat pecanangan beberapa waktu lalu, PTBA berkewajiban melakukan penanaman pada proyek paru – paru Kota Muaraenim seluas 50 hektar. Padahal berdasarkan ketentuan berlaku sudah suatu keharusan alias kewajiban PTBA melakukan rehalibitasi kembali pada lahan ekstambang. “Yang terjadi sekarang dari pencanangan hingga sekarang penanaman tidak sampai 50 hektar, paling ditanam saat pencanangan saja, apalagi pohon banyak mati. Kalo seperti ini akan mengganggu target Muaraenim meraih Piala Adipura Kencana, dimana Hutan Kota Kalamudin menjadi titik penilaian,” paparnya.
Menurutnya, pihaknya telah beberapa kali bediskusi dengan PTBA. Dimana intinya, hutan itu tidak bisa diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muaraenim. “Dan tanggung jawab masih tetap pada PTBA untuk melakukan penghijauan dan rehalibitasi, Pemkab hanya mengarahkan,” tukasnya.
Ditambahkannya, informasi dari PTBA telah dibuat Detail Engeneering Desain pada 2010 yang dilakukan akademis dari Universitas Bengkulu. “Namun hingga sekarang belum ada progresnya dan juga berapa persen penanamannya,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Perusahaan PTBA, Joko Pramono, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, menerangkan bahwa saat pencanangan 2009 lalu, rehalibitasi dan penanaman Hutan Kota Kalamudin dibagi porsi masing – masing antara PTBA dan Pemkab Muaraenim.
“Dan bila ada pohon yang mati dari penanaman PTBA, Pemkab bisa melaporkan ke PTBA maka akan dilakukan penanaman kembali,” katanya.
Saat ditanya berapa hektar lahan Hutan Kota Kalamudin yang wajib ditanami PTBA saat itu? “Oh mengenai itu, tidak hapal berapa hektar yang harus ditanami ujarnya. (Jazzi)