Barang Haram Senilai 116 Juta Dimusnahkan

by -495 Views
by

image

Foto : Seremonial Pemusnahan Narkotika oleh Pejabat.

Kabarkite.com – Muaraenim (10/1), Kejaksaan Negeri Muaraenim memusnakan barang Haram berupa hasil Tindak Pidana  Narkotika tahun 2014 bernilai 116 juta lebih.

Pemusnahan  berlangsung di depan Kantor Kejari disaksikan Wakil Bupati Muaraenim H Nurul Aman,SH,Wakil Ketua DPRD, Dandin 0404 Muaraenim, Kapolres diwakili Wakolres Muaraenim, Kepala Dinkes Muaraenim. Serta staf dan Pejabat dilingkup Kejari Muaraenim, Kamis (8/1) Kemarin.

Kepala Kejaksaaan Negeri Muaraenim Adhyaksa Darma Yuliani mengatakan, Pemusnahan barang bukti Narkotika yang kita lakukan hari ini tidak saja Narkotika berupa Ganja saja namun terdapat narkotika lain yaitu sabu-sabu dan Ekstasi. dari 61 perkara Tindak Pidana  Narkotik dari tahun 2014 dengan rincian Jenis Ganja seberat 3.379 gram senilai  Rp. 33.797.490,-
Jenis shabu-shabu seberat 63,287 gram senilai Rp. 63.287.000,- Jenis Pil extacy sebanyak 77 butir senilai Rp. 19.250.000,-seluruhnya berjumlah Rp. 116.334.490.

Dikatakan Adhy bahwa di Indonesia terlebih lagi di kabupaten Muaraenim Jumlah penyalahgunaan Narkotika cukup banyak, bahwa berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Muaraenim sejak tahun 2013 sebanyak 63 perkara, tahun 2014 sebanyak 85 sehingga berdasarkan data ini menunjukan adanya peningkatan jumlah perkara narkotika  30%, bahwa jumlah ini relatif banyak apabila di bandingkan dengan perkara pencurian yang pada tahun 2014 ini berjumlah 149 perkara tegasnya .

 Kondisi diatas dikatakan Adhy “wajar” saja terjadi karena Penyalahgunaan Narkotika tidak saja dilakukan oleh orang dewasa atau penganguran saja tetapi sudah sampai ke seluruh lapisan masyarakat mulai dari anak-anak, PNS, Pengacara bahkan sampai anggota POLRI pun terlibat dari Penyalahgunaan Narkotika ini. Penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya sebagai pengguna saja yang merupakan dari kejahatan narkotika itu sendiri melainkan mereka adalah sebagai orang yang menjual atau perantara dalam jual beli Narkotika, bahkan baru-baru ini ada yang mencoba-coba untuk menanam ganja dalam polybag sehingga dapat saya katakan bahwa Kabupaten Muaraenim sudah dalam kondisi bahaya Narkotika.

“Mengapa hal ini bisa terjadi?, apakah karena lemahnya kontrol / tidak pedulinya masyarakat terhadap Narkotika itu sendiri atau rendahnya penegakan hukum kita terhadap penyalagunaan Narkotika ini?”

Saya menghimbau saya sendiri dan kita semua selaku pemegang kebijakan dalam penegakan hukum hendaknya menegakkan hukum dengan tegas sehingga kita dapat meminimalisir penyalahgunaan narkotika tersebut dan harapan saya dapat menghilangkan penyalahgunaan narkotika tersebut. Pungkas Adhyaksa (jazzi).