Tidak Terbukti Membunuh , Iskandar Divonis Bebas

by -472 Views
by

image

Kabarkite.com – Lubuklinggau (6/5), Tidak terbukti melakukan pembunuhan, terdakwa Iskandar (44) warga Jalan Lakitan Kelurahan Pasar Setelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau,Senin (4/5) lalu Sekitar pukul 14.30 WIB.

Persidangan diketuai Surya Laksemana dengan hakim anggota M Syafrizal Fakhim, Romi Sinatra serta panitra pengganti (PP) Helni Aryadi. Dalam persidangan dengan agenda putusan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan kepadanya.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis juga memprintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan, memulikan hak terdawa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta marabatnya.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa satu lembar baju kaos warnah putih terdapat bercak darah dalam keadaan robek, satu lembar celana jeans levis pendek terdapat bercakan darah dikembalikan kepada terdawa, satu lembar baju kaos dalam warnah putih, satu lermbar jaket warna hitam terdapat bercak darah dikembalikan kepada keluarga korban, satu lebar kain sarung motip kotak – kotak warna biru dikembalikan kepada saksi Suryadi, satu bilah senjata penikam atau penusuk jenis pisau dengan gagang kayu dan sarung pisau dirampas negara untuk di Musnakan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Terpisah, Fauzi Arianto kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa kliennya memang benar divonis bebas namun kemungkinan JPU akan mengajukan kasasi, pihaknya sangat menghargai karena memang ada mekanismenya dan diatur.

Terpisah KPLP Lapas Lubuklinggau Hardianto menyampaikan, terdakwa Iskandar sudah keluar dan dijemput oleh kuasa hukumnya.”Terdawa sudah keluar dan dijemput oleh kuasa hukum dan keluarganya sekitar pukul 14.00 WIB,” tegasnya.

Untuk diketahui, terdakwa dituntut JPU 12 tahun penjara karena terbukti secara menyakinkan melakukan tindak pidana menghilang nyawa orang lain. Selain itu, JPU meminta supaya semua BB dirampas untuk negara. (Aulia)