Mantan Plt Sekda Dijebloskan ke Lapas

by -516 Views
by

image

Foto : Mantan Plt Sekda Muratara Rahman Achmad saat digiring ke Lapas.

Kabarkite.com – Lubuklinggau (18/5), Mantan Sekda Muratara yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muratara, H A Rahman Achmad, Senin (17/5) sekitar pukul 13.30 WIB dijebloskan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau.

Namun pengacara tersangka, Hamidah SH meminta tim penyidik juga menetapkan 4 pegawai Dinkes, mulai dari tingkatan PPTK, bendahara, sekretaris hingga mantan Kadinkes lama, Aulani Matcik juga ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara.  Sebab  kejahatan yang dilakukan tersangka dinilai kejahatan berantai.

“Kejaksaan jangan tebang pilih, jangan hanya tegakkan keadilan pada satu orang, ini kejahatan berantai maka kadis lama dan 4 pegawai lain yang terlibat juga harus ikut diseret,” jelasnya.

Kendati begitu Hamidah menyerahkan proses hukum berjalan, dan dirinya sesegera mungkin konsultasikan hal ini pada Bupati Muratara, Agus Yudiantoro dan Kabag Hukum Pemkab Muratara Topandri, terkait langkah hukum yang akan diambil apakah mengajukan pembangguhan penahanan atau tidak.
“Saat program jampersal berjalan, klien saya sudah menjabat sekda muratara, sehingga dia tidak begitu fokus di Dinkes.  Terlebih penandatanganan dilakukan klien saya setelah melewati persetujuan dari tingkat bawah baik PPTK, bendahara, sekretaris. Jadi keterlibatan mereka juga harus diselidiki,” tambahnya.

Untuk itu Hamidah meminta klienya membuka siapa saja oknum pegawai Dinkes Muratara yang terlibat, pada empat kasus dugaan korupsi yang menyeretnya baik dugaan korupsi pengadaan mobilier, pemotongan dana jampersal, dugaan korupsi perjalanan dinas (SPJ) fiktif.

Sementara Kajari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya melalui Kasi Intelijen, M Chadafi Nasution mengatakan tersangka ditahan karena  dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti makanya dilakukan penahanan.  Selain itu secara objektif tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penahanan tersangka sesuai dengan surat perintah penahanan nomor 03/N.6.16/Fd.1/05/2015, “jelasnya.

Tersangka Rahman terlibat mkasus dugaan korupsi  Jampersal senilai lebih kurang Rp 4,1 miliar yang dipotong tersangka lebih kurang Rp 300 juta, pengadaan mobiler senilai Rp 199.800.000, SPJ fiktif senilai Rp 826.231.000 yang dipotong 150 juta.

“Untuk keterlibatan tersangka lain masih kita dalami, toh proses penyidikan masih terus berjalan,” tambahnya.

Pantauan dilapangan tersangka menjalani pemeriksaan diruang Pidsus sejak pukul 09.00 Wib hingga pukul 13.47 Wib.  Mengenakan seragam hansip tersangka digiring menuju mobil Inova warna hitam dengan nopol BG 1163 AB menuju sel tahanan Lapas Lubuklinggau. (Aulia/Rutan)