Foto : Salah satu Tersangka Suap RAPBD Musi Banyuasin
Kabarkite.com – Jakarta (21/6), KPK telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus penyuapan terkait pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ternyata, keempat tersangka yang berstatus sebagai penyelenggara negara itu tak pernah melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Berdasarkan penelusuran di website acch.kpk.go.id pada Minggu (21/6/2015) tak ditemukan data kekayaan keempat tersangka. Meski berkali-kali dicoba, tetap saja nama keempat tersangka itu tak ada dalam daftar penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaan.
Padahal seperti diketahui, seorang pejabat negara wajib hukumnya melaporkan harta kekayaan. Hal tersebut juga telah diatur dalam Undang-undang tentang penyelenggara negara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka adalah anggota DPRD Musi Banyuasin, Bambang Karyanto (BK) dari Fraksi PDIP dan Adam Munandar (AM) dari Fraksi Gerindra. Dan kepala dinas di Pemkab Musi Banyuasin, yaitu Syamsudin Fei (SF) yang merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Fasyar sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Keempatnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Jumat (19/6) malam di Palembang. Saat ditangkap, keempatnya tengah melakukan transaksi suap.
Uang senilai Rp 2,6 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu diamankan. Rencananya, uang itu akan dibagikan kepada pihak lain guna memuluskan pembahasan RAPBD Musi Banyuasin yang tengah bergulir di DPRD. Uang Rp 2,6 miliar itu juga bukan merupakan pemberian pertama.(Dtk/net)