JNIB Menolak Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD dan mendesak pembuatan UU ABUSE OF POWER

by -234 Views

Kabarkite.com, Jakarta – Jembatan Nasional Indonesia Baru (JNIB) dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemilihan langsung oleh rakyat adalah bentuk demokrasi yang paling murni dan transparan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat yg mempunyai hak konstitusional untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin yang benar benar mewakili aspirasi rakyat.

Ketua JNIB, Nachung Tajuddin menyatakan, “Pemilihan langsung oleh rakyat adalah hak fundamental dalam demokrasi. Mengalihkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD akan mengurangi partisipasi publik dan membuka peluang bagi praktik korupsi dan nepotisme.”
Jakarta (15/12).
Belajar dari Pilkada 2024 untuk memperbaiki sistem pemilihan maka yang perlu dilakukan adalah :

  1. Membuat Undang-undang tentang Penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power)
  2. Menghilangkan Money Politik dalam bentuk apa pun.
  3. Penegakan Hukum yang seadil2nya pada semua tingkatan dan
  4. Mengendalikan fungsi kepolisian di bawah kementerian Dalam Negeri

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak rencana ini dan mendukung pemilihan langsung sebagai bentuk demokrasi yang sejati. JNIB akan terus berjuang untuk memastikan bahwa hak-hak demokratis rakyat Indonesia tetap terjaga.(*)