EW-NCW Sumsel Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi PTSL 2019 di Palembang

by -1175 Views

Kabarkite.com, Palembang, 3 Oktober 2025 – Eksekutif Wilayah Nasional Corruption Watch (EW-NCW) Sumatera Selatan kembali menyoroti kasus dugaan korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kota Palembang. Hal itu diungkap dalam kegiatan Diskusi Reboan yang digelar pada Jumat (03/10).

Koordinator Bidang Data EW-NCW, Ujang, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Pertanahan Kota Palembang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan. “Harus kita yakini bahwa kasus PTSL Kota Palembang ini masih menyisakan tanda tanya besar,” ujarnya.

Menurut Ujang, Kejaksaan Negeri Palembang sampai saat ini belum memproses perintah pengadilan terkait putusan terdakwa Zairil dan Yoke. Dalam amar putusan keduanya, majelis hakim diketahui telah mengembalikan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijadikan perkara baru.

EW-NCW juga menyinggung keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini. Berdasarkan telaah lembaganya, sedikitnya 50 orang staf, ASN, dan pejabat di BPN Kota Palembang saat itu diduga turut menikmati gratifikasi berupa pemberian tanah dari Asna Ifah dan kawan-kawan.

“Kami masih menyimpan satu bundel SK secara renteng, di situ terdapat nama-nama pejabat dan pegawai BPN Kota Palembang penerima gratifikasi yang sampai sekarang belum tersentuh hukum,” ungkap Ujang.

EW-NCW juga menyoroti fakta bahwa beberapa nama yang terindikasi menerima gratifikasi kini justru menduduki jabatan strategis, baik sebagai Kepala Bidang di Kanwil BPN Sumsel, Kepala Kantor, Kepala Seksi, maupun posisi penting lainnya di pemerintahan.

Atas kondisi tersebut, EW-NCW Sumsel mendesak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menindaklanjuti kembali kasus PTSL 2019. “Jika Kejari dan Kejati Sumsel tidak sanggup menuntaskan kasus ini, dalam waktu dekat kami akan laporkan ke Jamwas agar aparat yang tidak serius bisa segera dipindahkan,” tegas Ujang.(*)