Kabarkite.com, Palembang – Dewan Kehormatan PWI Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang memberhentikan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah dari keanggotaan PWI. Keputusan ini diambil karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yaitu penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Dengan pemberhentian Hendry Ch. Bangun, seluruh kepengurusan PWI daerah yang dilantik olehnya dianggap batal dan tidak sah dan kepengurusan tersebut tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan apa pun.
“Jika mereka tetap melakukan kegiatan, maka kegiatan tersebut dianggap ilegal,” tegas Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah
Untuk itu Zulmansyah menghimbau kepada seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak memberi rekomendasi segala bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota PWI yang ketua umumnya telah dipecat.
Seperti halnya PWI Sumatera Selatan, Ketua Umum Kurnaidi juga telah dipecat,ini ditegaskan dengan SK Nomor 132-PGS/A/PP/PWI/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sakedang.
Dengan demikian segala bentuk kegiatan ataupun surat menyurat yang ditandatangani Kurnaidi dianggap ilegal.(*)