LSM GEPAK : Anggaran Belanja Pemberian Akses Layanan Kesehatan dan Pendidikan Dasar Dinas Sosial 2024 Direalisasikan Tidak Tepat Sasaran

by -33 Views

Kabarkite.com, Musi Rawas – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Anti Korupsi (LSM-GEPAK) Heru Kurniawan , SP mengungkapkan bahwa realisasi anggaran Belanja Pada Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 mengenai belanja pemberian akses layanan kesehatan dan pendidikan dasar sepertinya tidak tepat sasaran.

 

Menurutnya, kegiatan dengan pagu dana 250 juta untuk belanja pemberian akses layanan kesehatan dan pendidikan dasar pada dinas sosial Pemkab Mura dalam hal ini secara detail meliputi pemberdayaan masyarakat untuk akses layanan kesehatan dan pendidikan dasar seringkali terintegrasi dalam program-program pemberdayaan masyarakat seharusnya program-program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai intervensi, termasuk layanan kesehatan dan pendidikan dasar dan sebagainya.

 

“Dari uraian judul pada kegiatannya sudah jelas bahwa program itu menyangkut kepentingan masyarakat, bukan untuk membayar honor dan hal yang tidak berkaitan dengan program dimaksud,” Ujar Ketua LSM GEPAK Heru Kurniawan kepada wartawan.

 

Diceritakan Heru, Penyusunan anggaran dan pelaksanaan program jelas harus mengikuti regulasi dan prosedur yang berlaku di pemerintah daerah. Faktanya dari hasil pihaknya selaku LSM penggiat Anti Korupsi, yang lakukan konfirmasi pada Yusi, selaku Pejabat penanggung jawab kegiatan (PPTK) pada dinas sosial. Anggaran Rp.250 guna melaksanakan kegiatan tersebut, direalisasikan untuk pembayaran Honor pihak Pendamping PKH yang ada di Kabupaten Mura.

 

“Yang kita pertanyakan apa dasar PPTK Yusi mengatakan bahwa realisasi anggaran belanja pemberian akses layanan kesehatan dan pendidikan dasar, sebesar Rp.250 juta malah dipergunakan untuk membayar honor pendamping PKH .tindakan ini menurut saya jelas tidak tepat sasaran, bahkan diduga hanya menghamburkan uang APBD saja ,” Tegasnya.

 

Diapun menambahkan, perlu diketahui bahwa para Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus pegawai kontrak dengan gaji sama seluruh Indonesia sebesar Rp. 3 Juta dengan penanggung jawab pemerintah pusat.

 

“Honor pendamping sosial PKH itu gaji mereka sudah ada dari pihak pemerintah pusat, tentunya hal ini rancu dan kami akan segara melaporkan hal ini pada APH agar hal ini ditindakan lanjuti ,” Pungkasnya.

 

Sementara itu , Yusi selaku PPTK kegiatan dimaksud hingga berita ini dimuat belum berikan tanggapan terkait pernyataan pihak LSM GEPAK atas kegiatan tersebut. (RD)