* Ivan : Saya Hanya Pengawas Silahkan Ke Kabid
Kabarkite.com, Lubuklinggau- Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti keras pelaksanaan proyek Pembangunan Jembatan Sungai Malus Batu Pepe di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, yang bersumber dari APBD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp9,94 miliar.
Berdasarkan data resmi LPSE Kota Lubuklinggau, proyek ini berada di bawah Dinas PUPR Kota Lubuklinggau dengan penyedia jasa CV Putra Manila Perkasa. Namun fakta di lapangan menunjukkan pelaksanaan pekerjaan tidak mencerminkan proyek bernilai miliaran rupiah.
Pekerjaan Melewati Tahun Anggaran Hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025 pada 31 Desember 2025, proyek tidak selesai dikerjakan dan masih berlangsung hingga Januari 2026. Padahal proyek ini merupakan kontrak tahun tunggal (single year contract) yang secara hukum wajib diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
Papan Proyek Tidak Ada, Transparansi Dilanggar Investigasi LAKI P45 menemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta menghambat hak publik untuk melakukan pengawasan.
Pelanggaran K3 dan SMKK yakni, keselamatan pekerja diabaikan Temuan paling serius adalah pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sementara metode kerja dilakukan secara manual tanpa standar keselamatan yang layak.
Tindakan ini secara tegas melanggar, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 dan Pasal 60 yang mewajibkan penerapan K3 PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kelalaian penerapan K3 ini menunjukkan gagalnya pengawasan oleh penyedia jasa, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Kepala Dinas terkait.
Berpotensi Langgar Hukum Keuangan Negara Pekerjaan yang melewati tahun anggaran tanpa dasar hukum berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Bilamana proyek ini tetap dibayarkan atau dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026, maka patut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan membuka ruang pelanggaran UU Tipikor.
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri menegaskan, Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk pembiaran yang sistematis. Proyek bernilai miliaran rupiah dikerjakan tanpa standar keselamatan, tanpa transparansi, dan tanpa pengawasan.
Diapun menambahkan, mendesak Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit teknis dan audit keuangan menyeluruh.”
LAKI P45 menyatakan akan melaporkan kasus ini ke KPK dan Kejaksaan Agung apabila tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Sementara itu Ivan di Bidang Marga Dinas PU Tata Ruang Kota Lubuklinggau selaku pengawas pada proyek tersebut saat dimintai konfirmasi terkait proyek Rp.10 Miliar menyatakan silahkan langsung tanya dengan Kabid alias Kepala Bidang.
“Saya hanya pengawas, silahkan langsung sama Kabid,” Balasnya singkat melalui via WhatsApp Kamis, (29/01/2026. (AL/RD)





