Proyek Jembatan Gantung Rp.10 Miliar di Batu Pepe Kota Lubuklinggau Diduga Gagal Perencanaan

by -905 Views

*Azas Manfaat Diragukan, Penegak Hukum Diminta Audit dan Lidik Proyek Jembatan Gantung Rp.10 Miliar Batu Pepe

Kabarkite.com, Lubuklinggau – Proyek pembangunan jembatan gantung yang dibiayai dari APBD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp10 miliar menuai sorotan tajam dari Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Kota Lubuklinggau Ahlul Fajri.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ole pihak LAKI P45 ternyata hingga saat ini kondisi fisik pekerjaan sangat jauh dari kata selesai. Di lokasi proyek baru terlihat pemasangan satu sisi tiang jembatan, sementara pondasi kiri dan kanan belum rampung sepenuhnya, bahkan struktur utama jembatan sama sekali belum terpasang. Yang lebih memprihatinkan, judul dan peruntukan pekerjaan dinilai tidak mengikat secara teknis maupun manfaat, sehingga membuka ruang multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.

“Dengan anggaran sebesar Rp10 miliar, progres pekerjaan yang baru sebatas tiang sebelah dan pondasi yang belum tuntas jelas tidak masuk akal dan patut dipertanyakan,” Tegas Ahlul Pada Wartawan.

Mereka juga mempertanyakan azas Manfaat proyek yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas, Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di seberang jembatan tidak terdapat pemukiman penduduk, fasilitas umum, maupun aktivitas sosial masyarakat yang mendesak kebutuhan akan jembatan tersebut. Sebaliknya, muncul dugaan kuat bahwa arah jembatan justru menuju kawasan usaha perkebunan, yang diduga hanya menguntungkan kepentingan oknum tertentu, bukan masyarakat secara umum.

“Ini jembatan untuk siapa, untuk rakyat atau untuk kepentingan oknum jika ujung jembatan tidak terhubung dengan permukiman warga, maka azas manfaat patut dinilai gagal,” cetusnya.

Diapun menegaskan bahwa, proyek Rp.10 Miliar itu terindikasi melanggar Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah Proyek ini dinilai berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apabila perencanaan tidak berbasis kebutuhan masyarakat dan realisasi pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan, maka proyek tersebut berpotensi menjadi pemborosan APBD bahkan mengarah pada dugaan penyimpangan.

Diapun mendesak audit dan Penegakan Hukum atas dasar temuan tersebut, Inspektorat dan BPK diminta untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek. Bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri dugaan konflik kepentingan dan keterlibatan oknum Pemerintah Kota Lubuklinggau agar transparan membuka dokumen perencanaan dan dasar penentuan lokasi proyek kepada publik.

“APBD adalah uang rakyat, setiap rupiah harus di pertanggungjawabkan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir oknum saya minta pihak berwenang mengusut tuntas dugaan terhadap proyek Rp. 10 miliar ini , ” Pungkasnya (AL/RD)