Usai Di Packing Jalan Menuju Bandara Silampari Tak Langsung Diaspal, Diduga Lalai dan Abaikan Keselamatan Masyarakat

by -653 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau – Ahlul Fajri, Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti keras kondisi sejumlah ruas jalan di Kota Lubuklinggau yang di Packing berlubang numun tidak langsung di aspal langsung dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan terutama roda 2.

Pekerjaan pemeliharaan (packing) yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) seharusnya terhitung 1×24 jam sudah langsung di tutup atau diaspal namun hingga kini kamis, (05/02/2026) tidak kunjung diselesaikan oleh pihak OPD terkait.

“Berdasarkan pantauan lapangan, pekerjaan tersebut telah dibiarkan lebih dari 1 x 24 jam, tanpa penyelesaian teknis yang layak. Lubang bekas galian dibiarkan terbuka, tanpa penutup permanen, tanpa rambu peringatan, dan tanpa pengamanan, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan pengendara, khususnya pengendara sepeda motor,” Tegas Ahlul pada Wartawan.

LAKI P45 menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian nyata penyelenggara jalan, yang tidak hanya mencerminkan buruknya manajemen pekerjaan pemeliharaan, tetapi juga pengabaian terhadap nyawa dan hak masyarakat sebagai pengguna jalan.

Kondisi itu diduga Melanggar Undang-Undang Jalan dan Lalu Lintas pembiaran jalan berlubang akibat pekerjaan yang tidak diselesaikan tepat waktu berpotensi melanggar hukum, antara lain.

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pasal 24 ayat (2): Dalam hal perbaikan belum dapat dilakukan, wajib dipasang rambu atau tanda peringatan.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 ayat (1): Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana penjara atau denda. Pasal 273 ayat (2) dan (3): Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, ancaman pidana semakin berat. Pasal 25 ayat (1): Jalan wajib memenuhi persyaratan laik fungsi dan keselamatan lalu lintas.

Menurut LAKI P45, ketentuan tersebut bersifat imperatif (wajib), bukan sekadar imbauan administratif. Disini hak Pengguna Jalan Diabaikan Padahal masyarakat memiliki hak konstitusional atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam menggunakan fasilitas publik, termasuk jalan raya. pembiaran jalan berlubang akibat pekerjaan pemeliharaan yang mangkrak menunjukkan rendahnya tanggung jawab dan lemahnya pengawasan internal Dinas PUPR Kota Lubuklinggau.

“Apabila kondisi ini menimbulkan kerugian materiil, kecelakaan, atau korban jiwa, maka pejabat dan pelaksana teknis terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana silahkan masyarakat melapor kepihak berwenang bila terjadi kecelakaan akibat packing tersebut,” Cetusnya.

Oleh karena dia mendesak secara tegas, Dinas PUPR Kota Lubuklinggau segera menyelesaikan seluruh pekerjaan pemeliharaan jalan yang ditinggalkan tanpa alasan teknis yang jelas. Harus melakukan pemasangan rambu, penutup sementara, dan pengamanan standar keselamatan wajib dilakukan selama pekerjaan berlangsung.

“Pemerintah kota Lubuklinggau kami minta agar segera mengevaluasi dan memberikan penindakan tegas terhadap pejabat pelaksana dan pengawas lapangan yang lalai menjalankan kewajibannya, seperti pemeliharaan jalan diarah menuju Bandara Silampari dan lainnya,”Pintanya.

Diapun menambahkan Inspektorat, DPRD, dan aparat penegak hukum diminta turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan jika kelalaian ini terus dibiarkan. keselamatan rakyat bukan pelengkap proyek dan bukan formalitas administrasi, melainkan kewajiban hukum mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara jalan.

“Pembiaran semacam ini tidak boleh terus berulang tanpa konsekuensi hukum yang jelas.” Pungkasnya. (RD/AL)