Jalan Dibiarkan Berlubang Lebih Dari 1X24 Jam, Dinas PUPR Lubuklinggau Dinilai Lalai dan Melanggar Hukum

by -626 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau – Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Ahlul Fajri, menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau telah melakukan kelalaian serius dalam pekerjaan pemeliharaan jalan yang hingga kini tidak diselesaikan lebih dari 1x 24 jam, meninggalkan kondisi jalan berlubang dan membahayakan keselamatan masyarakat banyak.

Menurutnya, pekerjaan packing atau penggalian dan penimbunan sementara di sejumlah ruas jalan perkotaan dibiarkan terbuka tanpa penutup permanen, tanpa rambu peringatan, dan tanpa sistem pengamanan. Situasi ini menunjukkan buruknya perencanaan, lemahnya pengawasan, dan potensi pembiaran sistematis oleh penyelenggara jalan.

“kondisi tersebut bukan lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi pelanggaran kewajiban hukum oleh instansi pemerintah, yang dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana dan perdata apabila menimbulkan korban atau kerugian masyarakat,” Ujar Ahlul Fajri pada Wartawan.

Diapun menjelaskan bahwa, dugaan Pelanggaran Hukum yang serius telah lakukan pembiaran jalan berlubang secara sadar dan berlarut-larut bertentangan langsung dengan hukum positif, antara lain UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 24 ayat (1) dan (2): Penyelenggara jalan WAJIB segera memperbaiki atau minimal memberi rambu dan pengamanan. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 273 ayat (1): Kelalaian memperbaiki jalan rusak yang menimbulkan kecelakaan dapat dipidana penjara dan/atau denda.

Pasal 273 ayat (2)–(3): Jika mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, ancaman pidana meningkat secara signifikan.

Ditambahnya, ketika kerusakan jalan berasal dari pekerjaan pemerintah sendiri, maka alasan kelalaian menjadi tidak dapat dibenarkan secara hukum. terdapat indikasi perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah, sebagaimana prinsip Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum), Pasal 1367 KUHPerdata (tanggung jawab atasan terhadap perbuatan bawahan).

“Apabila terjadi kecelakaan, korban berhak menuntut ganti rugi secara perdata, sementara pejabat terkait tetap dapat diproses secara pidana dan administratif, “Pungkasnya (RD/AL)