Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU – Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau tengah menjadi sorotan tajam. Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mengendus adanya praktik “Kang Klingkong” atau persekongkolan dalam tender proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah yang diduga melibatkan oknum panitia dan penyedia jasa tertentu.
Aroma Monopoli dan Kebocoran HPS
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, mengungkapkan bahwa dugaan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025. Setidaknya ada tiga proyek peningkatan jalan senilai total Rp61,7 miliar yang disorot karena adanya pola “penawar terendah tersingkir”.
Beberapa temuan krusial yang memicu spekulasi publik antara lain, Indikasi Monopoli 11 penyedia memenangkan proyek melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Kebocoran Data Adanya kemiripan harga penawaran peserta dengan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya bersifat rahasia.
Kejanggalan Administratif Pokja dinilai tidak cermat dan cenderung mencari celah untuk meloloskan kandidat tertentu meskipun harga penawarannya lebih tinggi.
“Ini bukan lagi sekadar salah administrasi, tapi mengarah pada dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” Tegas Ahlul Fajri.
Edukasi Transparansi INAPROC vs LPSE Di tengah polemik ini, publik diingatkan kembali mengenai pentingnya memahami alur pengadaan. Masyarakat diharapkan aktif memantau melalui INAPROC (portal informasi nasional LKPP) dan LPSE (sistem eksekusi tender daerah). Transparansi pada kedua sistem ini menjadi kunci untuk mencegah manipulasi oleh oknum yang ingin mengangkangi aturan demi kepentingan kelompok.
Momentum Pembenahan, Menanggapi gelombang kritik dan temuan BPK tersebut Tovan Asmar, selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Lubuklinggau menyatakan sikap terbuka. Pihaknya mengakui hasil pemeriksaan BPK terkait kendali SKP dan kerahasiaan HPS adalah catatan strategis untuk evaluasi tata kelola.
UKPBJ berkomitmen untuk melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari peningkatan integritas personel hingga penguatan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diambil guna memastikan proses pengadaan ke depan lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pada persaingan sehat, bukan sekadar formalitas administratif.
Kini, publik menunggu pembuktian dari komitmen tersebut, sembari berharap aparat penegak hukum turut mengawasi agar uang negara benar-benar digunakan untuk pembangunan daerah, bukan menjadi bancakan elit tertentu. (RD)





