Dana BOS Rp513 Juta SMAN 2 Muara Beliti Disorot, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi, Sejumlah Pos Anggaran Jadi Sorotan

by -415 Views

Kabarkite.com, Musi Rawas – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik. Sejumlah pos penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2024 dinilai memunculkan tanda tanya sehingga mendorong desakan agar dilakukan pemeriksaan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (6/7/2026), Kepala SMAN 2 Muara Beliti, Yasbudaya, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat (SMS), tidak ada respons. Tim media juga telah mendatangi sekolah, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemui.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMAN 2 Muara Beliti menerima Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp513.750.000.

Dari hasil penelusuran terhadap laporan penggunaan anggaran, terdapat sejumlah pos belanja yang menjadi perhatian, di antaranya:

– Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp98.833.000.
– Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp107.934.600.
– Pelaksanaan kegiatan evaluasi atau asesmen pembelajaran sebesar Rp48.497.400.
– Pelaksanaan kegiatan pembelajaran sebesar Rp41.937.500.
– Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca sebesar Rp75.497.500.
– Penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp38.750.000.

Besarnya alokasi anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut menjadi sorotan karena dinilai perlu dijelaskan secara rinci kepada publik. Selain itu, jika dibandingkan dengan pola penyerapan Dana BOS pada tahun sebelumnya, tidak terlihat perubahan yang signifikan sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran.

Berdasarkan data yang diperoleh, realisasi penggunaan Dana BOS dari triwulan I hingga triwulan IV mencapai nilai yang cukup besar. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya transparansi dari pihak sekolah agar seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan Dana BOS pada dasarnya wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan Dana BOS.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kepala SMAN 2 Muara Beliti mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.(Andr)