Dugaan Jabatan Cacat Hukum dan Indikasi KKN di Disdik Sumsel, EWNCW Desak Gubernur Bertindak Tegas

by -874 Views

Kabarkite.com, PALEMBANG — Eksekutif Wilayah National Corruption Watch (EWNCW) Provinsi Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera melakukan pembenahan tata kelola birokrasi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel. Desakan tersebut muncul setelah EWNCW mengaku menemukan dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan wewenang terkait masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di SMK Negeri 1 Palembang dan SMK Negeri 8 Palembang.

Koordinator Investigasi EWNCW Sumsel, Oman, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi lapangan, menerima aduan masyarakat, serta menghimpun sejumlah dokumen yang diduga menunjukkan masa jabatan Susi Febrianto selaku Plt Kepala SMKN 1 Palembang dan Defriyani Yuda Putri selaku Plt Kepala SMKN 8 Palembang telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penunjukan dan pembiaran masa jabatan Plt Kepala SMKN 1 dan SMKN 8 Palembang yang telah melewati batas waktu diduga melanggar regulasi kepegawaian. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan membuka ruang terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujar Oman, Senin (28/7).

Menurutnya, jabatan kepala sekolah memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga penandatanganan ijazah dan berbagai dokumen resmi. Oleh karena itu, apabila status Plt tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah, maka seluruh keputusan administrasi maupun pengelolaan keuangan yang diambil berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

EWNCW juga menilai terdapat dugaan sikap pasif pejabat terkait, termasuk Kabid SMK dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, yang dinilai tidak segera melakukan evaluasi maupun rotasi jabatan sesuai ketentuan.

“Ada dugaan pelanggaran terhadap PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 juncto Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 mengenai kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian,” tegas Oman.

Sementara itu, aktivis EWNCW, Solahuddin, menyampaikan bahwa apabila masa jabatan Plt telah melewati batas waktu tanpa penetapan pejabat definitif atau perpanjangan yang sah, maka secara administrasi jabatan tersebut dapat dinilai cacat hukum.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan Pasal 18, yang mengatur bahwa keputusan atau tindakan pejabat yang melampaui kewenangan atau masa jabatan dapat dinyatakan batal demi hukum.

“Kami menemukan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi, tentu penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Solahuddin.

Atas dasar temuan tersebut, EWNCW meminta Gubernur Sumatera Selatan segera memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi status jabatan Plt Kepala SMKN 1 Palembang dan Plt Kepala SMKN 8 Palembang, sekaligus mengevaluasi kinerja Kepala Bidang SMK serta Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang dinilai lalai dalam pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami meminta Gubernur Sumatera Selatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pejabat di lingkungan Disdik Sumsel, termasuk mengevaluasi Kabid SMK dan Kepala Dinas Pendidikan atas dugaan pembiaran terhadap persoalan ini,” ujarnya.

EWNCW juga menyatakan akan membawa temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Kami juga akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang maupun indikasi tindak pidana korupsi yang diduga berkaitan dengan persoalan jabatan tersebut,” pungkas Solahuddin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan EWNCW.(*)