LAKI P45 Desak Kejaksaan Usut Tuntas Penjemputan Pejabat Disdik Lubuklinggau

by -1275 Views

Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU — Ahlul Fajri Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengusut tuntas dugaan penjemputan sejumlah pejabat dan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau.

Informasi yang beredar menyebutkan pihak yang dijemput meliputi Sekretaris Disdik, Kabid Dikdas berinisial A, Kasi Peserta Didik, serta empat kepala sekolah. Meskipun status hukum mereka belum dikonfirmasi resmi, peristiwa ini telah menyita perhatian publik.

LAKI P45 meminta Kejaksaan bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Mereka menekankan agar pemeriksaan tidak berhenti pada pihak di lapangan, melainkan mengusut tuntas alur anggaran hingga pengambil kebijakan jika ditemukan indikasi korupsi. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, Kejaksaan diminta segera memberikan klarifikasi terbuka guna mencegah spekulasi.

LAKI P45 menegaskan akan terus mengawal kasus ini dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) serta kepala sekolah pada Selasa (18/8/2026). Langkah ini diambil setelah pihak-pihak terkait dinilai mangkir dari beberapa kali panggilan resmi kejaksaan untuk memberikan klarifikasi.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, terlihat sejumlah aparat berwenang mengawal beberapa orang berseragam dinas cokelat (ASN) menuju kendaraan operasional berwarna hitam. Mereka diarahkan untuk masuk ke dalam mobil guna dibawa ke kantor Kejari Lubuklinggau.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak-pihak yang dijemput dalam aksi tersebut meliputi Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) bernama Asrop, Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik, serta 4 orang kepala sekolah.

Saat dikonfirmasi mengenai aksi penjemputan paksa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Kasi Intel, Armen, membenarkan adanya tindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah tegas penjemputan paksa ini terpaksa dilakukan lantaran jajaran Disdik tersebut tidak mengindahkan surat panggilan/undangan yang telah dilayangkan sebelumnya.

“Aoo ndo, klarifikasi bae. Klarifikasi bae dulu ndo. Diundang tidak datang, belom kalo ado rilis aku undang ndo,” ujar Armen saat dikonfirmasi wartawan via pesan tertulis WhatsApp, Selasa malam (18/8/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap Sekretaris Disdik, Kabid Dikdas, Kasi Peserta Didik, dan 4 Kepala Sekolah tersebut terkait agenda klarifikasi yang tengah diselidiki. Kasi Intel menyampaikan akan memberikan rilis resmi kepada media jika proses klarifikasi dan pemeriksaan awal telah rampung dilakukan. (Rudi Tanjung)