Soroti Demo dan Konten Medsos, LAKI P45 Tekankan Pentingnya Etika

by -181 Views

Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU – Menanggapi pemberitaan Musi Rawas Ekspres berjudul “Dinilai Abaikan Etika Jurnalistik, Akun Medsos Berita Lubuklinggau Ditegur Ketua KPID Sumsel”, Ahlul Fajri dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 turut menyampaikan pandangan mengenai pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di muka umum maupun dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Ahlul Fajri menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat dan melakukan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, dengan menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menaati ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998.

“Silakan menyampaikan aspirasi, silakan melakukan demonstrasi, karena itu merupakan hak masyarakat dalam negara demokrasi. Namun, jangan sampai kebebasan tersebut kehilangan etika, apalagi jika muncul dugaan bahwa aksi dilakukan untuk menyerang, mempermalukan, atau merusak nama baik pihak tertentu karena persoalan kepentingan politik,” tegas Ahlul Fajri.

Ia juga menyoroti aksi demonstrasi yang berlangsung di sela-sela acara pengukuhan DPC PKB Silampari di Hotel Dewinda pada Minggu, 18 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan media. Menurutnya, setiap aksi perlu dinilai berdasarkan fakta, tujuan, cara penyampaian aspirasi, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ahlul Fajri menyatakan keprihatinannya apabila demonstrasi justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai sarana pelampiasan kekecewaan atau dugaan balas dendam politik akibat persoalan internal organisasi maupun partai politik.

Meski demikian, ia menekankan bahwa dugaan motif tersebut perlu dibuktikan secara objektif dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti yang memadai.

“Jangan sampai perbedaan pendapat atau kekecewaan dalam dinamika internal sebuah partai kemudian dibawa ke ruang publik dengan cara-cara yang berpotensi mempermalukan pihak lain. Kritik itu sah, demonstrasi juga sah, tetapi hendaknya berangkat dari persoalan yang jelas, disampaikan secara beretika, dan tidak dibangun di atas asumsi maupun tuduhan yang belum terverifikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahlul Fajri mengingatkan bahwa persoalan etika tidak hanya berlaku bagi peserta demonstrasi, tetapi juga bagi pengelola akun media sosial yang menyajikan informasi kepada publik. Informasi mengenai suatu aksi harus disampaikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan verifikasi, sehingga masyarakat tidak digiring untuk membentuk opini hanya berdasarkan dugaan.

Menurutnya, teguran Ketua KPID Sumatera Selatan terhadap akun media sosial yang diberitakan tersebut patut menjadi pengingat bagi seluruh pihak mengenai pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Setiap pihak perlu membedakan fakta, opini, dan dugaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ahlul Fajri berharap peristiwa semacam ini tidak kembali terjadi, baik dilakukan oleh kelompok yang berbeda pandangan politik maupun pihak mana pun. Demokrasi, katanya, seharusnya menjadi ruang untuk menyampaikan kritik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan menjadi sarana untuk memperkeruh suasana atau menjatuhkan pihak lain.

“Harapan kami, mari kita sama-sama menjaga etika, menghormati perbedaan, dan mengedepankan fakta. Jangan jadikan demonstrasi sebagai alat untuk melampiaskan dendam atau kepentingan pribadi. Prinsip ini berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang organisasi, kelompok, maupun partai politiknya,” tutup Ahlul Fajri.