Ada Pabrik Senpi Di Linggau

by -555 Views
by

image

Kabarkite.com-Lubuklinggau (24/8),Polres Kota Lubuk Linggau menggrebek pabrik pembuatan senjata api (Senpi) illegal. Penggrebekan, Kamis (22/8) sekitar pukul 19.30 WIB di bengkel Linggau yang sehari-hari menjadi bengkel las bubut di Jl Bukit Sulap, No 27, RT 01, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Keberadaan pabrik senpi illegal tersebut berdasar informasi masyarakat. Tiga orang diamankan dari lokasi penggrebekan di bengkel Linggau yakni Doni (36), pemilik bengkel bersama H (30) warga Rawas Ilir, dan AA (17), warga Kota Lubuk Linggau. Lokasi oleh polisi sudah dipasang police line.

Awal penggrebekan, Polisi tidak menemukan barang bukti senpi. Namun digeledah lebih lanjut disekitar dalam bengkel, petugas mencurigai adanya salah satu ruangan khusus ukuran sekitar 2X3 meter. Dimana ruang tersebut digembok sehingga petugas melakukan penggeledahan.

“Dalam ruangan ini anggota kita menemukan sejumlah barang bukti beserta alat monitor CCTV,” kata Kapolres Kota Lubuk Linggau, AKBP Dover didampingi Kasatreskrim, AKP Karimun Jaya.

Berikut barang bukti (BB) yang diamankan tiga pucuk senpi jenis revolver yang terdiri satu pucuk senpi silinder isi enam peluru merk Taurus, satu pucuk senpi revolver rakitan selinder isi enam peluru, satu pucuk senpi rakitan isi satu peluru, dua pucuk air soft gun, 12 buah slinder revolver yang telah dibolongi, tiga buah besi as panjang sekitar 50 cm, satu pucuk senapan angin.

Kemudian empat set pelatuk, tiga buah rangka senpi revolver, 17 buah mata bor, lima buah kikir, 20 buah pegas, satu buah megazine, satu buah mesiu gypsium, tiga butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, tiga buah selongsong peluru revolver, dua buah selongsong peluru FN, satu buah proyektil peluru, satu buah ragum, satu buah mesin bor duduk, satu buah mesin gerindra listrik dan satu alat bong sabu.

Hasil pemeriksaan Polisi menetapkan Doni sebagai tersangka. Sedangka H dan AA statusnya hanya sebagai saksi. Sebab keduanya saat digrebek hanya kebetulan mampir.

Tersangka Doni, Kepada petugas mengaku sudah memproduksi senpi 1,5 tahun dan sudah berhenti setahun lalu. Namun polisi tidak langsung percaya, sebab dari barang bukti seperti silinder peluru terlihat baru ditandai untuk dilubangi. “Ada beberapa yang sudah dijual tersangka sebanyak tiga pucuk dengan harga Rp1,5 juta,” ungkap Dover.

Pengungkapan kasus pabrik senpi di Kota Lubuk Linggau, kata Kapolres, akan terus didalami. “Pengakuan-pengakuan tersangka masih kita dalami guna memperjelas kasus. Dia kita kenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat tentang senpi maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tegas dia.

Sementara itu tersangka D mengaku memproduksi senpi seorang diri dan hanya menerima servis. “Saya belajar otodidak (sendiri). Itupun hanya menerima servis, sekali servis diupah Rp.200 ribu, itupun saya kerjanya hanya malam biar tidak terlalu mencolok,” kilahnya.(Rutan)