Ada Uang Ada NA (Akta Nikah)

by -806 Views
by

aktanikahheadline

 

 

 

 

 

 

*Pengenaan Biaya Buat NA Sesuai Petunjuk Wako

Kabarkite.com-Lubuklinggau (4/7), Mungkin masyarakat awam agak kebingungan mengurus Surat Nikah (NA) dengan berbagai persyaratan dan ketentuan agar pernikahan dua insan manusia dapat syah secara hukum dengan bukti dokumen Buku Nikah yang di keluarkan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun untuk proses dan prosedur di keluarkannya surat nikah itu sendiri bukan semudah membalikan telapak tangan bila mana berpedoman pada ketentuan serta mekanisme yang berlaku di negara kita,sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berikut beberapa informasi yang diperoleh dari hasil penelusuran, serta informasi dari pihak berkompetan.cati (calonpengantin) dalam mendapatkan surat nikah.

Persyaratan dokumen yang diperlukan dan harus dilengkapi yakni :
1. Fotocopy KTP catin (minimal 4 lembar)
2. Fotokopi kartu keluarga Catin (minimal 3 lembar)
3. Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus),ukuran 2×3 (5 lembar) &
3×4 (8 lembar)
4. Surat pengantar dari RT setempat.
5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih
Perjaka/Perawan,bermaterai Rp.6.000.
6. N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan.
7. Surat izin orangtua (N5)
8. N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda,cerai mati).
9. Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup) dan itu semua PENTING.
Yang tidak kalah penting yaitu “Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah terakhir” sebagai dasar verifikasi data pribadi,yang akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah.Karena jika terjadi kesalahan data maka perubahan data atau nama di buku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri,jelas itu sangat merepotkan serta memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.Sedangkan kewenangan untuk kades/lurah yakni surat keterangan yang menyatakan status catin perjaka atau perawan serta duda atau janda sebagai pengantar untuk proses selanjutnya ke KUA yaitu surat keterangan Numpang Nikah.

Untuk surat keterangan dari pihak Kelurahan itupun sebelum ke kantor KUA untuk mendapatkan surat keterangan Numpang Nikah (NA) sama sekali tidak ada aturan dan ketentuan biaya bahkan keterangan dari KUA sama sekali tidak ada biaya alias “gratis” hal itu bila dipedomani Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 – Surat Keterangan Numpangp Nikah dapat dibuat atau cukup dari desa/kelurahan saja, namun sayang hal ini belum tersosialisasi dengan baik.

Keputusan Menteri Agama itu sendiripun nampaknya sudah di terapkan di kota Lubuklinggau bahwa surat keterangan Numpang Nikah di buat oleh Lurah,pasalnya kewenangan pihak kelurahan tersebut di ketahui dari Rozi Warga Nikan Jaya,diminta keponakannya yang berdomisili dikelurahan Satelit kecamatan Lubuklinggau Utara II untuk mengurusi Surat NA di kantor lurah tersebut,namun bukannya mendapatkan pelayanan sesuai harapan namun NA yang diharapkan dapat cepat diselesaiakan malah terkesan sengaja dihambat dengan berbagai alasan.

Dikatakan Rozi,Bahkan sang Lurah malah menyebutkan mungkin setelah kehabisan alasan menghambat surat NA keponakan nya, mengatakan bahwa agar NA dapat selesai cepat harus ada biaya,luar biasanya lagi ketentuan akan adanya ketentuan serta peraturan mengenai biaya pembuatan NA tersebut lurah satelit mengemukakan pengenaan biaya itu
sudah sesuai dengan petunjuk Walikota.

“Untuk mengurus NA di kelurahan satelit luar biasa dipersulit padahal, ternyata terhambatnya kepengurusan tersebut karena Lurah menginginkan uang.Tetapi ketika saya tanya berapa nominalnya Lurah satelit itupun tidak mau menjawab,sedangkan ketika ditanyai mengenai acuan atau pedoman yang bersangkutan mengenakan biaya pada pembuatan NA sudah sesuai dengan petunjuk Walikota dan apakah mungkin seorang Walikota
mengeluarkan aturan mengenai biaya pembuatan NA itu jelas tidak masuk diakal,” Ujarnya Aktivis FPR. Dengan nama lengkap Ahmad fahrozi itu kepada Wartawan Kabarkite.com

Menurut Rozi pihaknya tidak akan mempersoalkan biaya pembuatan NA tanpa harus dimintapun dirinya sudah mengerti hal yang di maksud sang Lurah, namun kekecewaan akan buruknya pelayanan Keluarahan Satelit yang  memperlambat bahkan diduga pembuatan NA sengaja tidak di kerjakan karena tidak meberikan uang di muka dirasakan sudah keterlaluan.

“Padahal bila bicara aturan tidak ada ketentuan yang menyatakan pembuatan NA itu bayar, kecuali biaya untuk ketip buku nikah dan hal lainnya yang sudah menjadi kewenangan pihak KUA bukan Lurah.Apakah memang seperti itu sistem yang di terapkan pemerintah Kota kalau tidak ada uang tidak mau melayani masyarakat tetapi jelas tidak mungkin. Namun hal itu nyata di terapkan oleh Lurah satelit,untuk itu kami minta pemkot melalui instansi terkait bertindak tegas atas sikap Lurah satelit dan menginginkan Walikota segera memberikan keterangan mengenai petunjuk ketentuan biaya pembuatan NA memang atas petunjuk kepala daerah kota ini,” Pintanya.Sementara itu,hingga saat ini Hartati Lurah satelit belum bisa dimintai klarifikasi, atau memberikan keterangan terkait tudingan mengenai ketentuan biaya pembuatan NA yang di katakannya kepada Masyarakat baru-baru ini sesuai petunjuk dari Bapak Walikota Lubuklinggau. (Red)