Pemerintah Desa Minim Pengetahuan Kelola Administrasi
Kabarkite.com-Musirawas (28/5),KETERLAMBATAN pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) pada 268 desa di kabupaten Musirawas untuk triwulan I dan II yang tidak kunjung cair tenyata merupakan kesalahan pihak Pemeritah desa karena tidak mampu menyelesaikan Administrasi prosedur SPJ tepat waktu.
Hal itu diungkapakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gotri Suyanto kepada wartawan media Selasa (28/8),dirinya membenarkan adanya keterlambatan dana tersebut karena masih banyak pemerintah desa yang tidak mengerti membuat laporan atau tatacara prosedur pengajuan dana kepada pihaknya selaku leading sektor akhir dari pencairan dana tersebut.
“Kita targetkan pada bulan juli pecairan dana ADD sudah selesai untuk tahapan triwulan 1 dan 2, sehingga setelah itu akan menyusul triwulan 3 dan 4 semuanya akan normal kembali,” Ujar Gotri.
Diungkapkannya,bahwa selain minimnya pengetahuan pemerintah desa tentang tata cara pengelolaan Adminitrasi untuk mengajukan dana ADD juga disebabkan karena ada ratusan desa pemekaran yang baru.
“awalnya dulu di Musirawas cuma ada 105 desa, sekarang jumlah desa mencapai 268 desa,desa-desa lama otomatis sudah pengalaman tahu tententang dokumennya, kalau yang baru lamban dan masih dalam tahap belajar.”Ungkap Gotri.
namun pihaknya dan BPMPD (Badan Pembedayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa),Lanjutnya, terus sosialisasikan tentang tata cara pembuatan SPJ dan lakukan bimtek kepada seluruh perangkat desa berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa secara keseluruhan agar pihak desa kedepan tidak terlambat lagi dalam melakukan pengajuan dana desa kepada pemerintah kabupaten Musirawas.
“Banyak desa yang belum mengetahui tentang prosedur tentang pengajuan dana ADD, makanya prosesnya terlambat tetapi kamipun sudah menyusun pendoman pengelolaan keuangan desa,agar kedepan dapat jadi acuan pihak pemerintah desa,”Inginnya.
Diapun mengharapkan kedepan setelah penetapan APBD kabupaten,kalau bisa menyusul sudah pula APBD desa di tetapkan, sehingga ADD dapat cepat direalisasikan untuk pihak desa.
“Semisal kalau APBD kabupaten di tetapkan bulan desember, maka diharapkan bulan januari APBD desa sudah kelar agar ADD dapat di kucurkan lebih cepat pada bulan berikutnya,”harapnya.
Saat ini,ditambahkannya,infomasi yang didapat dari pihak BPMPD saat ini masih 10 desa yang belum menyelesaikan kelengkapan persaratannya ketentuan untuk pencairan dana ADD.
“kita juga sudah infomasikan kepada pihak BPMPD, bagi desa yang sudah selesai membuat SPJ nya kami harapkan langsung saja antar ke kita agar langsung di proses cepat ADM desa masuk maka pencairan dana hak desa dapat di lakukan lebih cepat pula,”Pungkasnya. (Rutan)