Aktivitas Galian C Ilegal, Bebas dan Meluas

by -457 Views
by

image

Foto : Salah satu aktifitas Galian C Ilegal di Musirawas.

Kabarkite.com – Musirawas (7/5), Pasal kurang tegasnya pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) menindak lanjuti maraknya aktivitas galian C Ilegal. Sehingga para penambang liar tersebut semakin luas dan bebas dalam melakukan aktivitasnya.

Seperti halnya dengan galian C diwilayah Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), berdasarkan liputan team Kabarkite.com Rabu (7/5), galian yang berada disisi jalan lintas Sumatera (Jalinsum) makin meluas kendati aktivitas galian tersebut tidak ada izin. Hal yang sama terjadi di Kelurahan Bangun Jaya aktivitas sedot pasir disana makin merajalela karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.

Camat TP Kepungut, Sarjani mengungkapkan bahwa galian C yang mengeruk batu disungai Beliti tersebut izinnya masih dalam proses, dirinya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Izinnya belum keluar, saya sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Mura,” jelasnya.

Menurutnya, yang memiliki kewenangan dalam melakukan penertiban yakni pihak Distamben Mura, karena pihaknya hanya memberikan informasi saja.
“Kewenangan kami tidak sampai dengan penertiban, namun, kami memiliki kewajiban untuk memberitahukan ke pihak terkait,” katanya.

Sementara, Kepala Distamben Mura H Suhendi melalui Kabid Pertambangan Umum Oktaviano mengatakan,  pihaknya sudah menyetop seluruh aktivitas galian C di TP Kepungut, sebab mareka tidak memiliki izin.
“Kami sudah melayangkan surat untuk seluruh aktivitas dihentikan tapi mareka secara sembunyi-sembunyi masih melakukan kegiatan galian,”pungkasnya. (Zon)