Kabarkite.com-Musirawas (16/4),SATUAN Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi diduga gudang penimbunan bahan bakar minyak (bbm). Sejumlah alat bukti diamankan dari lokasi kejadian, Selasa (16/4).
Pantauan dilapangan, petugas mengamankan dua alat bukti yang diduga menjadi pemicu kebakaran. Yakni, mesin penyedot minyak dan satu drum tempat memindahkan minyak.
Polisi juga memasang garis polisi (Police Line) di lokasi. Selain itu, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0406 Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau juga melakukan pengumpulan data di lokasi gudang penimbunan bahan bahan minyak (bbm).
Petugas juga berhasil menginventarisir 90 buah drum yang diduga berisi 200 liter minyak, satu unit truk colt diesel yang dimodifikasi menjadi tempat penggumpulan minyak dan menginventarisir bedeng yang terbakar dilokasi kejadian.
Selain itu, minyak juga merambat ke aliran sungai dibelakang lokasi. Bahkan sejumlah pepohonan ikut terkena jilatan api.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura, AKBP M Barly Ramadhany didampingi Kasat Reskrim, AKP Erlangga mengatakan, anggota sedang melakukan pemeriksaan dan olah TKP.
“Kita juga berkoordinasi dengan instansi samping lainnya, jika ada keterlibatan dengan aparat terkait lainnya. Nantinya baru dilakukan penyelidikan terkait siapa yang diduga keterlibatan di lokasi kejadian,”ujar Barly kepada Media Kabarkite.com.
Menurut Barly, pihaknya segera memanggil saksi-saksi terkait masalah tersebut. Jika memang ada keterlibatan oknum maka diserahkan ke instansi tersebut. Namun, jika tidak ada maka dilakukan peradilan umum sesuai prosedur.
Mengenai asal minyak. Barly menjelaskan diduga minyak mentah dari hasil sulingandi dari sumur-sumur zaman Belanda dan belum diketahui asal muasalnya. Sehingga dilakukan penyelidikan intensif. “Yang jelas penyelidikan intensif untuk memperjelas kasus yang ada,”ungkapnya.
Sementara itu, Dandim 0406 Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau, Letkol CZI Widyo Hartanto mengatakan, pihak nya menyerahkan seluruh proses hukum yang ada. Jika ada keterlibatan oknum ada prosedur tegas mengaturnya. “Pokoknya kita tindak tegas jika ada dugaan keterlibatan,”tegas Widyo.(Rutan)