Foto : Tersangka Dadang
Kabarkite.com – Musirawas (6/5), Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil membekuk, pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yakni tersangka Dadang (35) Warga Dusun II desa Lubuk Kemang Kecamatang Rawas Ulu Kabupaten Muratara. (3/4) sekitar pukul 20.00 Wib dikediamannya.
Tersangka melakukan aksi bejatnya itu, terhadap anak tirinya sendiri, sebut saja Mawar (15) yang tenggah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu sekolah di kawasan Kabupaten Musirawas.
Aksi perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka terhadap korban di kebun sawit miliknya yang cukup jauh dari desanya itu, (26/4) sekitar pukul 18.30 Wib. Tersangka membujuk korban untuk ikut ke kebun bahkan menjanjikan kepada korban untuk membelikan sepeda motor serta baju baru.
Kapolres Mura, AKBP Chaidir Sik, melalui kasat reskrim polres Mura AKP Teddy Ardian mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi nya terhadap korban dengan cara membujuk korban untuk dibelikan sepeda motor dan baju, selanjutnya tersangka membawa korban mampir kerumah neneknya.
“Selanjutnya korban di bawak tersangka ke pondok kebun sawit di desa Tran Subur Kecamatan karang Dapo, kemudian tersangka mencabuli dan memperkosa korban,” katanya sembari mengatakan bahwa tersangka sekarang sudah diamankan di Polres Mura dan korban sudah dilakukan visum.
Sementara tersangka Dadang, mengakui perbuatan bejat yang dilakukan kepada anak tirinya tersebut, “Aku baru kali ini lah pak, melakukan kepada anak ku itu lantaran aku samo istri aku lah lamo dak ketemu. Karena aku selalu dikebun sementara istri aku di desa dan kami selalu terpisah,” ujar Dadang, dan mengakui bahwa perbuatan bejatnya itu baru satu kali karena khilaf. (Zon)