Foto : Demo Timsel Massa Empatlawang (Sripoku)
///Jika KPU Sumsel Proses Calon KPU Empat Lawang
Kabarkite.com-Empatlawang (16/12) – Mengingat masih berjalannya proses hukum perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang terkait gugatan seleksi Timsel KPU Empatlawang. Pihak penggugat, dalam hal ini Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Empatlawang, Khairullah melalui kuasa hukumnya, Agus Yuliono meminta agar KPU Sumsel tidak melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Empatlawang hasil seleksi Timsel KPU yang dinilai cacat hukum tersebut.
Ketua PDM Empatlawang, Khairullah selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Agus Yuliono, Senin (16/12) mengatakan, penggugat, telah memasukkan surat ke bagian umum KPU Sumsel yang mana diterima oleh Ahmad Muslihun. Perihal permohonan untuk tidak melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Empatlawang, karena proses hukum perkara No. 35/ptun/2013 dengan gugatan untuk membatalkan surat keputusan penetapan Timsel KPU Empatlawang, karena dinilai cacat hukum saat ini sedang berjalan dan sebentar lagi akan diputus dan alasan lainnya.
“Apabila pihak KPU Sumsel tidak mengindahkan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan maka kami akan membawa pelanggaran tersebut ke DKPP RI,” tegasnya.
Dikatakannya, pada sidang perkara tuntutannya, Senin (16/12) masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Setelah persidangan ini, selanjutnya minggu depan adalah kesimpulan dan putusan. Dari beberapa persidangan ini banyak sisi yang menguatkan gugatan dan dalil hukum untuk memenangkan perkara.
“Kita masih optimis, hakim jaksa mengabulkan gugatan. Karena memang, pada dasarnya pembentukan Timsel KPU Empatlawang oleh KPU Sumsel sudah melanggar aturan dan tidak sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Agus menambahkan, salah satu kesalahan pihak KPU Sumsel dalam pembentukan Timsel KPU Empatlawang dari segi kriteria, yang mana anggota Timsel yang terbentuk tidak memenuhi kriteria, salah satunya dari Ormas. Hanya saja, sanggahan dari berbagai pihak baik secara tertulis hingga unjukrasa tidak digubris, karena itu juga sehingga perkara ini ditempuh jalur hukum.
“Ada beberapa kabupaten atau kota yang sanggahannya diterima, sehingga dilakukan perombakan,” tambahnya.
Sementara Ketua PDM Empatlawang, Khairullah mengatakan, banyak juga pihak yang dirugikan akibat pembentukan Timsel yang menyalahi aturan dan prosedur tersebut. Sehingga pihak yang memang berhak, kehilangan haknya untuk menjadi anggota Timsel.
“Orang yang berhak dan memenuhi kriteria tidak diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi. Sementara mereka yang tidak memenuhi kriteria ditetapkan sebagai anggota Timsel, ini ada apa,” katanya sedikit bertanya.
Karena itu, lanjutnya pihaknya memilih untuk menempuh jalur hukum. Berbagai pihak yang merasa dirugikan dan berbagai pihak yang juga menolak penetapan Timsel KPU Empatlawang.
“Dengan banyak pertimbangan ini, kita berharap hakim memberikan putusan seadil-adilnya, karena kami menuntut keadilan,” tandasnya.(Tono)