Angka Perceraian Naik 50%

by -492 Views
by

Kabarkite.com-Lubuklinggau (30/4),ANGKA perceraian di Pengadilan Agama kota lubuklinggau untuk 3 tahun terakhir ini naik hingga 50%, pokok persoalannya antara lain rumah tangga yang kurang harmonis,kurang tanggung jawab suami dan faktor ekonomi.

Berdasarkan data yang yang didapat dari kantor pengadilan Agama kota lubuklinggau untuk 3 tahun terakhir ini mencapai 2.884 perkara diantaranya pada tahun 2011 tercatat 1.083 perkara dan ditahun 2012 tercatat 1.457 perkara sedangkan untuk 2013 sampai April sudah tercatat 344 perkara.

Kepala kantor pengadilan agama kota lubuklinggau yang di wakili Azkar selaku humas saat dibincangi media kabarkite.com menjelaskan untuk tahun 2011 terdapat 1.083 perkara dan tahun 2012 tercatat 1.457 perkara dan tahun 2013 sampai saat ini tercatat 344 perkara.

“seperti tahun 2011 tercatat 295 cerai talak (permintaan cerai dari suami) dan 615 cerai gugat( permintaan cerai dari istri) sedangkan ditahun 2012 cerai talak 311
dan cerai gugat 639”.jelasnya

Menurutnya faktor penyebab perceraian ini adalah 40% rumah tangga yang kurang harmonis dan dan 30% kurangnya tanggung jawab dari suami selaku kepala rumah tangga,dan sisanya adalah faktor ekonomi.

Lebih lanjut azkar menjelaskan pihaknya kedepan akan bekerja sama dengan pihak pihak terkait seperti Departemen Agama, Pemerintah Kota Lubuklinggau, dan alim ulama untuk selalu memberikan penyuluhan maupun saran kepada masyarakat agar tingginya angka perceraian dikota ini dapat menurun (Ujang)