Kabarkite.com-Banyuasin (19/2), YUNADI alias Ujang Koret (40) warga Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, yang merupakan bandar narkoba paling dicari, dan merupakan Target Operasi (TO) jajaran kepolisian Mapolsek Betung, akhirnya berhasil dibekuk ketika sedang mengisi minyak di SPBU Sedompo Kelurahan Betung Kecamatan Betung pada Senin (18/2) Sekitar pukul 23.30. Wib.
Penangkapan terhadap Tersangka Yunadi alias Ujang Koret berawal ketika jajaran kepolisian Mapolsek Betung sedang melakukan operasi
penyelidikan Curanmor dan curas di wilayah hukumnya. Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, malam itu tersangka Yunadi
alias Ujang Koret terlihat sedang melintas di Pasar Segi Tiga Betung menggunakan mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1703 PKH menuju arah Jalan Jambi, oleh Tim Buser dari Mapolsek Betung, tersangka langsung diikuti dari belakang, begitu tiba di SPBU Sedompo Kelurahan Betung, tersangka berhenti untuk mengisi bahan bakar, tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, Tim Buser dari Mapolsek Betung langsung melakukan penyergapan.
Dari tangan tersangka Yunadi alias Ujang Koret, polisi berhasil menyita 14 paket Sabu dengan harga tertulis pada setiap paket sebesar
Rp.300 ribu, 6 paket Sabu dengan harga tertulis pada setiap paket Rp.500 ribu, 2 paket sabu dengan ukuran paket besar, 11 butir inex
logo aple warna pink, 1 bila celurit, 1 buah badik ukuran kecil, 1 buah badik ukuran sedang, 2 buah korek api, 1buah pirex, 1buah kop, 1 buah selang ukuran kecil, 1 buah Hand Pone warna biru merek Maxis, 74 lembar uang pecahan 100 ribu, 44 lembar uang pecahan 50 ribu, dan 1 unit mobil Avanza warna Silver dengan nomor polisi B 1703 PKH.
Kapolsek Betung AKP Makmun Arrasyid SH menjelaskan jika tersangka Yunadi alias Ujang Koret memang merupakan target operasi jajaran kepolisian Mapolsek Betung, dan pengintaian terhadap tersangka sudah dilakukan sejak 3 bulan terakhir.
“Tersangka ini memang sudah lama kita cari, dan tersangka sering menggunakan mobil dengan nomor kendaraan yang selalu berubah-ubah, ini terbukti dengan ditemukannya banyak nomor kendaraan palsu pada mobil tersangka,” terang Kapolsek Betung yang lebih akrab disapa Acil ini Selasa (19/2).
Ditambahkan Acil, jika tersangka Yunadi alias Ujang Koret yang juga mempunyai alamat di Prumnas Griya Anugrah Kelurahan Rimba Asam ini bakal dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
“Kasus tersangka akan terus kita kembangkan, dan tersangka akan kita jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 KHUP tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya (Kadi)