Bakal Didenda 1 Juta

by -601 Views
by

image

Kabarkite.com-Empatlawang (4/4), BADAN Usaha yang ada di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati, yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (Spt) Pajak Penghasilan (Pph) Tahunan, ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan(KP2KP) Tebing Tinggi paling lambat 30 April 2013 mendatang, maka akan dikenakan denda atau sanksi Rp 1 Juta rupiah. Demikian disampaikan Kepala KP2KP Tebing Tinggi, Suanto kepada media online Kabarkite.com, Kamis(4/4).
Menurutnya, selain Badan Usaha denda juga berlaku bagi pelapor dari perorangan atau pribadi yang telah memiliki NPWP sehingga diwajibkan untuk membayar Pajak. “Berlaku juga untuk Perorangan tetapi dendanya hanya Rp 100 ribu,” katanya.

Yang didenda sambungnya, bukan hanya yang tidak membayar namun yang terlambat melapor ke KP2KP juga dikenakan denda dengan besaran yang sama. “Yang terlambat juga tetap akan didenda, sekarang kan banyak pelapor perorangan terlambat karena pada 28 maret 2013 pelayanan sudah ditutup,” jelasnya.
Suanto menambahkan, dibandingkan laporan Spt Pph tahunan pada 2011 lalu yang hanya mencapai 500an, pelapor tahun ini meningkat lima kali lipat dengan melayani sekitar 2500 lebih pelapor Spt Pph tahunan.
“Alhamdulillah setelah dilakukan penyuluhan ke setiap kecamatan, akhirnya jumlah pelapor melonjak tinggi dari 500an menjadi 2500an pelapor,” ucapnya.
Tetapi hasil itu dinilainya masih belum maksimal, karena jumlah masyarakat yang memiliki NPWP sekitar 4000an orang, sehingga belum mencapai setengahnya. “karena belum semuanya, jadi kita terus membuka pelayanan pelaporan Spt meskipun hari libur nasional,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, melaporkan Spt Pph tahunan merupakan kewajiban setiap orang pribadi yang sudah mempunyai NPWP, punya kewajiban untuk melapor Spt tahunan, baik sebagai pegawai maupun usahawan.
“Membayar pajak itu kewajiban bagi setiap warga negara, khususnya yang sudah memiliki NPWP,” katanya.
Untuk cara pengisian tambahnya, memang mengalami banyak kendala awalnya sehingga pihak KP2KP melakukan penyuluhan diberbagai kecamatan. “Kita lakukan penyuluhan, tetapi hasilnya memang ada yang sudah bisa ada juga yang masih bingung dalam melaporkan Spt Pph tahunan,” pungkasnya.(Tono)