Foto: Tersangka AA (43), warga Perumnas Budidaya RT 03/06 Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, saat diamankan di Mapolres Empat Lawang, Selasa (24/9).
Kabarkite.com-Empatlawang (24/9),Diduga menjadi bandar Narkoba jenis Shabu, AA (43,) warga Perumnas Budidaya RT 03/06 Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, kemarin (24/9) akhirnya ditangkap aparat Sat Narkoba Polres Empat Lawang di rumahnya, sekitar pukul 07.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu paket sedang narkotika jenis shabu netto 0,66 gram, satu paket kecil narkotika diduga shabu 0,14 gram. Selain itu anggota juga mengamankan satu buah kaos warna kuning dan celana jeans yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan uang Rp 15.050.000, dari dalam dompet furla warna coklat, uang Rp 1.260.000, dari dompet LV, satu buah bantalan ringan yang diduga untuk menimbang sabu, dan enam buah ponsel yakni empat ponsel merk nokia dan dua merk blackberry dan juga satu bal plastik bening. Dari dalam rumah pelaku, juga diamankan senjata api jenis air soft gun dengan enam selongsong peluru.
Kapolres Empat Lawang, AKBP M Ridwan didampingi Kasat Narkoba, AKP A Darmawan mengungkapkan, penggerebekan pelaku di rumahnya bermula adanya laporan masyarakat terkait aktifitas pelaku yang mengedarkan shabu-shabu dan sudah meresahkan.
Sambung M Ridwan, setelah adanya laporan tersebut, anggota Sat narkoba memonitor selama seminggu terhadap rumah pelaku. Petugas sempat kebingungan, sebab selama pengintaian rumahnya selalu tertutup.
“Memang berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku tidak pernah membuka rumah. Pelaku menjual barangnya itu melalui pagar rumah,” ucap M Ridwan, Selasa (24/9)
Namun petugas tak putus asa, melihat kesempatan terbuka saat anaknya akan berangkat ke sekolah, anggota Sat narkoba yang didampingi RT dan masyarakat setempat memasuki rumah pelaku untuk melakukan penggerebekan.
Selama tiga jam lebih, aparat melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan paket hemat shabu di celana levisnya dan paket sedang shabu di dalam baju warna kuning. Anggota pun menyita barang bukti lainnya. Pelaku dan dugaan barang bukti digelandang ke Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan.
“Secara logika pelaku adalah bandar shabu, sebab untuk apa handphone sebanyak itu dan juga satu bal plastik dan timbangan apabila bukan untuk mengedarkan, namun ini akan terus kita kembangkan penyelidikannya,” kata M Ridwan.
Ditambahkan M Ridwan, atas perbuatannya pelaku diancam pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar.
“Barang siapa memiliki, menyimpan dan menguasai, kita kenai pasal 112, namun berdasarkan BAP nanti terbukti maka pelaku dikenakan pasal 114 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tambah M Ridwan.
M Ridwan menegaskan, peredaran narkoba di kabupaten Empat Lawang menjadi atensinya sebagai Kapolres baru, ia akan terus memburu para pelaku terkait jaringan narkoba di Empat Lawang.
Pelaku AA dalam pengakuannya dihadapan Kapolres Empat Lawang, AKBP M Ridwan dan Kasat Narkoba, AKP A Darmawan menyatakan bukan seorang bandar namun hanya sebagai pemakai, ia mengatakan barang tersebut didapatkan dari bandar shabu yang telah diamankan terlebih dahulu Sat Narkoba Polres Empat Lawang.
AA juga berkelit kalau timbangan digital itu bukan untuk menimbang shabu melainkan kepunyaan mertuanya untuk menimbang obat, ia juga mengungkapkan uang yang diamankan anggota Sat Narkoba merupakan bukan hasil penjualan shabu melainkan uang proyek.
“Demi Allah pak itu uang proyek, ceknyo ado,” kata AA.
Terpisah Kasat Narkoba, AKP A Darmawan mengatakan, pengakuan pelaku belum menjadi dasar dalam penyelidikan, menurutnya alasan-alasan yang diungkapkan merupakan alasan-alasan klasik yang sering disebutkan oleh bandar narkoba.
“Alasan klasik itu, kalau berkelit ya tentunya akan menjadi pertimbangan hakim nantinya,” ucap A Darmawan.
A Darmawan juga menyatakan, berdasarkan penyelidikan awal shabu yang disita memang merupakan narkotika jenis shabu, namun pihak sat Narkoba akan mengirimkan Shabu tersebut ke Lafor Polda Sumsel, untuk memastikan jenis dugaan Shabu tersebut.(Tono)